Indonesia Updates
LampungBeritaNasional

Oknum TNI Tembak Tiga Polisi di Lampung, Dua Anggota TNI Jadi Tersangka

×

Oknum TNI Tembak Tiga Polisi di Lampung, Dua Anggota TNI Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Wakil Sementara (WS) Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Perman dalam jumpa pers terkait kasus penembakan tiga polisi di arena sabung ayam, Selasa, 25 Maret 2025.
Image Credit Istimewa - Wakil Sementara (WS) Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Perman dalam jumpa pers terkait kasus penembakan tiga polisi di arena sabung ayam, Selasa, 25 Maret 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kedua tersangka adalah Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dan hasil pemeriksaan saksi. Selain itu, Kopda Basarsyah juga telah mengakui bahwa ia adalah pelaku yang menembak ketiga korban.

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi di arena judi sabung ayam, yang menjadi tempat berkumpulnya sejumlah warga. Menurut laporan, penembakan dilakukan Kopda Basarsyah dengan menggunakan senjata api laras panjang. Usai menembak, ia bersama Peltu Lubis langsung melarikan diri.

Wakil Sementara (WS) Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa Kopda Basarsyah baru menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025), disusul oleh Peltu Lubis yang menyerahkan diri keesokan harinya, Rabu (19/3/2025). Dari pengakuan tersangka, polisi akhirnya menemukan senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut di semak-semak.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Setelah diperiksa intensif, penyidik langsung menahan kedua tersangka. Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Undang-Undang Darurat tentang senjata api karena memiliki senjata pabrikan yang bukan organik. Sementara itu, Peltu Lubis dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

BACA :   Donald Trump Resmi Dilantik sebagai Presiden AS ke-47, JD Vance Dampingi sebagai Wapres

“Motif penembakan ini masih kami dalami lebih lanjut. Kami meminta waktu untuk mengusut kasus ini dengan profesional,” ujar Mayjen Eka Wijaya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Sidang Militer Terbuka

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan aparat keamanan. Setelah seluruh proses penyelidikan selesai, kedua tersangka akan menjalani sidang militer yang akan digelar secara terbuka.

Pihak TNI memastikan bahwa proses hukum terhadap anggotanya akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Kami akan menjalankan prosedur sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambah Eka Wijaya.

Saat ini, Denpom Lampung masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini. Polisi dan TNI juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi hingga proses hukum berjalan.

Dengan penahanan dua tersangka ini, diharapkan kasus dapat segera dituntaskan dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung


1. Siapa tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Lampung?

  • Tersangka utama dalam kasus ini adalah Kopda Basarsyah, yang telah mengakui menembak tiga anggota polisi. Selain itu, Peltu Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam.

BACA :   KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Sita Belasan Mobil dan Rp 56 Miliar

2. Di mana dan kapan insiden penembakan terjadi?

  • Penembakan terjadi di arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

3. Apa motif penembakan terhadap tiga anggota polisi?

  • Hingga saat ini, pihak penyidik Denpom Lampung masih mendalami motif penembakan.

4. Apa sanksi hukum yang dijatuhkan kepada para tersangka?

  • Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

  • Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

5. Bagaimana kronologi penangkapan tersangka?

  • Setelah melakukan penembakan, kedua tersangka melarikan diri.

  • Kopda Basarsyah menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025), sedangkan Peltu Lubis menyerahkan diri keesokan harinya pada Rabu (19/3/2025).

  • Dari hasil interogasi, penyidik menemukan senjata api laras panjang yang digunakan untuk menembak korban di area semak-semak.

6. Apakah sidang militer akan terbuka untuk umum?

  • Ya, pihak TNI menyatakan bahwa sidang militer akan digelar secara terbuka untuk umum guna menjamin transparansi hukum.

7. Apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dan TNI dalam menangani kasus ini?

  • Penyidik Denpom Lampung masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap motif penembakan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Image Credit AP - Anggota tim pencarian dan penyelamatan China memindahkan seorang korban dari gedung yang runtuh setelah gempa Myanmar di Mandalay, Senin, 31 Maret 2025.
Myanmar

INDONESIAUPDATES.COM, INTERNASIONAL – Myanmar mengumumkan masa berkabung nasional selama sepekan, mulai Senin (31/3/2025), menyusul gempa bumi dahsyat yang mengguncang negara tersebut. Gempa bermagnitudo (M) 7,7 yang terjadi pada Jumat (28/3/2025)…