INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Juwita (23), jurnalis muda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkapkan bahwa tersangka, Kelasi Satu Jumran, seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut, melakukan aksinya dengan tenang dan persiapan matang.
Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4). Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa korban di dalam mobil sebelum meletakkan jasad Juwita dan sepeda motornya di tepi jalan.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, mengatakan hasil rekonstruksi mengarah kuat pada dugaan pembunuhan berencana. “Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka. Tersangka membunuh korban dengan tenang dan semua disiapkan dengan rapi,” kata Dedi usai rekonstruksi.
Dedi menambahkan, terdapat jeda waktu dalam tahapan-tahapan rekonstruksi, menunjukkan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya. “Mulai dari pertemuan hingga jasad korban diletakkan di pinggir jalan, semua sudah diatur. Bahkan sepeda motor korban sempat dicuci sebelum ditinggalkan,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam itu, penyidik dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan satu saksi kunci yang mengetahui keberadaan pelaku di lokasi kejadian.
Sementara itu, dalam keterangan resmi dari Penerangan Lanal Banjarmasin, disebutkan bahwa tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk menjalani persidangan secara terbuka.
Kelasi Satu Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, kini ditahan oleh Denpomal Banjarmasin untuk masa penahanan awal selama 20 hari sejak Jumat (28/3) malam.
Juwita, yang dikenal sebagai jurnalis muda berbakat dan telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda, ditemukan tewas pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat ditemukan, jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Awalnya, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun, temuan luka lebam di bagian leher serta hilangnya ponsel korban menguatkan dugaan bahwa ia menjadi korban tindak pidana.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi almarhumah Juwita.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL
1. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah Juwita (23 tahun), seorang jurnalis muda berbakat yang bekerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ia telah tersertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai wartawan muda.
2. Siapa pelaku pembunuhan ini?
Pelaku adalah Kelasi Satu Jumran, seorang anggota aktif TNI Angkatan Laut yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan.
3. Kapan dan di mana korban ditemukan?
Juwita ditemukan tewas pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
4. Bagaimana korban ditemukan?
Korban ditemukan bersama sepeda motornya di pinggir jalan. Awalnya diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun penyelidikan menemukan luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban, menguatkan dugaan pembunuhan.
5. Apa hasil dari rekonstruksi kasus ini?
Rekonstruksi mengungkapkan bahwa pembunuhan dilakukan secara tenang dan terencana. Tersangka memperagakan 33 adegan, termasuk saat membunuh korban di dalam mobil dan meletakkan jasad serta motor korban di tepi jalan.
6. Di mana rekonstruksi dilakukan?
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru.
7. Apa yang dilakukan pelaku setelah membunuh korban?
Setelah membunuh, pelaku meletakkan jasad Juwita di pinggir jalan, mencuci sepeda motor korban untuk menghilangkan jejak, dan membuang barang bukti berupa ponsel korban.
8. Apakah ada saksi dalam kasus ini?
Ya, ada 10 orang saksi diperiksa, termasuk satu saksi kunci yang mengetahui keberadaan tersangka di lokasi kejadian.
9. Di mana pelaku sekarang?
Kelasi Satu Jumran saat ini ditahan di Denpomal Banjarmasin dan akan segera diserahkan ke Oditur Militer untuk proses persidangan.
10. Apa tuntutan hukum terhadap pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancamannya hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Karena pelaku anggota TNI aktif, kasus ini diproses di peradilan militer.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL