...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
BekasiBeritaJawa BaratNasional

Mahasiswa di Bekasi Ditangkap Polisi Karena Tanam Ganja di Rumah

×

Mahasiswa di Bekasi Ditangkap Polisi Karena Tanam Ganja di Rumah

Sebarkan artikel ini
Image Credit Eka Jaya Saputra/Beritasatu - Ganja ditanam dalam pot oleh mahasiswa di Bekasi.
Image Credit Eka Jaya Saputra/Beritasatu - Ganja ditanam dalam pot oleh mahasiswa di Bekasi.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – EFK (19), seorang mahasiswa asal Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diketahui menanam ganja di dalam kamar rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai tindakan pemuda tersebut.

Penemuan Tanaman Ganja di Kediaman Pelaku

Kepolisian Polsek Cabangbungin menemukan sejumlah pot yang berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja. Ipda Rolin Manulang, Kanitreskrim Polsek Cabangbungin, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, pihaknya menemukan enam pot kecil dan dua pot besar yang masing-masing berisi tanaman ganja. Selain tanaman ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, kipas angin kecil, dan lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut.

“Kami menemukan sejumlah tanaman yang diduga kuat merupakan ganja. Selain itu, kami juga menyita beberapa peralatan yang digunakan untuk merawat tanaman ganja tersebut,” ungkap Ipda Rolin Manulang dalam keterangan resminya.

Pelaku Mengaku Menanam Ganja Selama Dua Bulan

Dari hasil interogasi awal, EFK mengakui bahwa dirinya telah menanam ganja selama dua bulan terakhir. Ia mengungkapkan bahwa biji ganja yang digunakan untuk menanam tersebut didapatkan dari pembelian narkotika jenis ganja yang sebelumnya ia beli.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Cabangbungin untuk proses penyelidikan lebih lanjut. EFK terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika karena perbuatannya yang melanggar hukum.

Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Narkotika

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika ini. Ipda Rolin Manulang menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum

EFK akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika, yang mengatur sanksi hukum yang berat bagi pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk menanam, mengedarkan, maupun mengonsumsi ganja.


Pertanyaan Umum (FAQ): Penangkapan Mahasiswa Karena Tanam Ganja di Bekasi


1. Apa yang terjadi pada mahasiswa EFK di Bekasi?

EFK (19), seorang mahasiswa asal Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi pada 12 April 2025 setelah ditemukan menanam ganja di dalam kamar rumahnya. Polisi menemukan sejumlah pot berisi tanaman ganja, serta peralatan untuk merawatnya.

2. Berapa banyak tanaman ganja yang ditemukan di rumah EFK?

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam pot kecil dan dua pot besar yang berisi tanaman ganja di kediaman EFK.

3. Bagaimana polisi mengetahui adanya tanaman ganja di rumah EFK?

Penangkapan EFK dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan kegiatan pemuda tersebut. Setelah menerima informasi, polisi melakukan penggeledahan di rumah EFK dan menemukan tanaman ganja.

4. Apa saja barang bukti yang disita polisi dari rumah EFK?

Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain handphone, kipas angin kecil, dan lampu ultraviolet yang digunakan untuk mendukung pertumbuhan tanaman ganja di rumah EFK.

5. Apa pengakuan EFK terkait penanaman ganja?

Dari hasil interogasi, EFK mengakui bahwa ia telah menanam ganja selama dua bulan terakhir. Ia juga menyebutkan bahwa biji ganja yang digunakan berasal dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya.

6. Apa yang akan terjadi dengan EFK?

EFK kini ditahan di Mapolsek Cabangbungin untuk penyelidikan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika karena menanam dan menyalahgunakan ganja.

7. Apa yang dikatakan polisi mengenai kasus ini?

Polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu dalam mengungkap kasus ini.

8. Apa sanksi hukum yang dihadapi EFK?

EFK terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk penanaman ganja.

9. Apa peran masyarakat dalam kasus ini?

Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Laporan dari warga sekitar memungkinkan polisi untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini.

10. Apa langkah selanjutnya bagi polisi?

Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini dan menindaklanjuti proses hukum yang berlaku untuk memastikan penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL