INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pemuda berusia 22 tahun, Wisnu Safrizal, ditangkap oleh Polres Lampung Selatan saat melakukan siaran langsung mempromosikan situs judi online di Facebook. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Desa Muara Piluk, Kecamatan Bakauheni, pada Kamis (14/11/2024) malam.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pelaku mempromosikan situs judi online jenis slot melalui akun Facebook bernama PawangSlot. “Petugas menemukan postingan bermuatan promosi judi online saat melakukan patroli siber,” ujar Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Modus dan Keuntungan Pelaku
Wisnu mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama lima pekan terakhir. Ia diminta untuk melakukan siaran langsung bermain judi online selama dua jam setiap hari dan menerima imbalan Rp 1 juta per minggu dari pemilik situs. Total keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp 5 juta.
Barang bukti yang disita meliputi seperangkat komputer, lima buah ponsel, dan akun media sosial yang digunakan untuk promosi. Selain Wisnu, polisi juga menangkap tiga pelaku judi online lainnya serta satu pelaku judi konvensional dalam operasi yang sama.
Sanksi Hukum
Wisnu dan para pelaku lainnya dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Imbauan kepada Masyarakat
AKBP Yusriandi menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas judi online di wilayah Lampung Selatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan akan dampak buruk dari aktivitas perjudian online yang kian marak dan menggoda, terutama melalui media sosial. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan internet dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat.
Pertanyaan Umum (FAQ): Tentang Kasus Penangkapan Pemuda Lampung Selatan yang Mempromosikan Judi Online
- Apa yang menyebabkan pelaku ditangkap?
Pelaku ditangkap karena mempromosikan situs judi online jenis slot melalui siaran langsung di akun media sosial Facebook. Aktivitas ini melanggar undang-undang terkait perjudian dan transaksi elektronik. - Bagaimana polisi mengetahui aktivitas pelaku?
Polisi mengetahui aktivitas pelaku melalui patroli siber yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan. Petugas menemukan postingan bermuatan promosi situs judi online di akun Facebook milik pelaku. - Apa saja barang bukti yang disita?
Barang bukti yang disita antara lain seperangkat komputer, lima buah ponsel, dan akun media sosial yang digunakan untuk promosi. - Berapa keuntungan yang diperoleh pelaku dari aktivitas ini?
Selama lima pekan mempromosikan situs judi online, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta. - Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara. - Bagaimana modus yang digunakan pelaku?
Pelaku memanfaatkan akun Facebook bernama PawangSlot untuk melakukan siaran langsung mempromosikan situs judi online selama dua jam setiap hari. - Apa yang diimbau oleh pihak kepolisian?
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan internet dan media sosial agar tidak terjerumus dalam tindak pidana serupa. - Apakah ada pelaku lain yang ditangkap?
Ya, selain Wisnu Safrizal, polisi juga menangkap tiga pelaku judi online lainnya serta satu pelaku judi konvensional dalam operasi yang sama. - Apakah situs yang dipromosikan pelaku berbasis di Indonesia?
Belum ada informasi pasti mengenai lokasi server situs yang dipromosikan, namun banyak situs judi online yang berbasis di luar negeri untuk menghindari hukum lokal. - Apa langkah yang diambil pihak kepolisian untuk mencegah kasus serupa?
Pihak kepolisian terus melakukan patroli siber untuk mengidentifikasi dan menindak aktivitas promosi judi online serta bekerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan kasus serupa.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS