INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita 21 unit sepeda motor mewah dari berbagai merek dan jenis dalam penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 2021–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, kendaraan tersebut disita setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Selain sepeda motor, turut diamankan tujuh unit sepeda, termasuk beberapa unit Harley Davidson.
“Baru saja kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Minggu (13/4/2025).
Harli belum merinci secara detail model dan pemilik kendaraan yang disita. Ia memastikan, informasi lengkap akan disampaikan setelah penyidik merampungkan proses verifikasi barang bukti. Selain kendaraan, Harli mengungkapkan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan uang terkait kasus ini.
Saat ini, seluruh barang bukti hasil penyitaan telah diamankan di Kejagung. Penambahan ini memperpanjang daftar aset yang sudah disita dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menyita:
-
Satu unit mobil sport Nissan GTR
-
Satu unit Ferrari Spider
-
Satu unit Mercedes Benz G-Class
-
Dua unit Land Rover Defender
-
Satu unit Toyota Land Cruiser
-
Dua unit motor Harley Davidson
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga telah menyita uang sebesar Rp 288 miliar. Dengan penyitaan terbaru, total uang sitaan kini mencapai Rp 1,4 triliun.
Penyidikan kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap aparat peradilan untuk mengatur putusan bebas dalam perkara korupsi ekspor CPO. Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso, panitera muda PN Jakarta Utara Ariyanto, dan Wahyu Gunawan.
“Penanganan perkara ini terus kami dalami. Kami akan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik suap ini,” tegas Harli.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna menjaga integritas hukum di Indonesia.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penyitaan 21 Motor Mewah Terkait Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022. Dalam proses penyidikan, Kejagung menyita 21 unit sepeda motor mewah dan tujuh unit sepeda dari berbagai lokasi.
2. Apa saja barang bukti yang disita?
Barang bukti yang disita meliputi:
-
21 unit sepeda motor mewah (termasuk beberapa Harley Davidson)
-
7 unit sepeda berbagai merek
-
Dokumen terkait
-
Uang tunai, yang kini total mencapai Rp 1,4 triliun
-
Mobil-mobil mewah seperti Nissan GTR, Ferrari Spider, Mercedes Benz G-Class, dua unit Land Rover Defender, dan Toyota Land Cruiser.
3. Siapa saja tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung?
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
-
Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
-
Marcella Santoso (pengacara)
-
Ariyanto (panitera muda PN Jakarta Utara)
-
Wahyu Gunawan
Mereka diduga terlibat dalam pengaturan vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.
4. Apakah ada pihak lain yang terlibat?
Kejagung menyatakan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan kemungkinan akan ada pihak lain yang diperiksa untuk mendalami jaringan praktik suap ini.
5. Di mana barang bukti tersebut sekarang?
Seluruh barang bukti, baik kendaraan, dokumen, maupun uang tunai, saat ini telah diamankan di Kantor Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
6. Apa langkah selanjutnya dari Kejagung?
Kejagung akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana suap dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain, untuk memastikan seluruh pelaku praktik kotor ini dapat diadili sesuai hukum.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL