INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pria lanjut usia bernama Ahmad (73) tewas secara tragis setelah dibacok tetangganya sendiri, BY (32), di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Kamis (10/7/2025). Insiden berdarah ini dipicu oleh dendam lama pelaku terhadap korban yang kerap mengejeknya sebagai mantan pasien rumah sakit jiwa (RSJ).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dan menghebohkan warga setempat. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam harinya saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan yang sama.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati Karena Ejekan RSJ
Keterangan dari Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mengungkap bahwa pelaku BY menyimpan dendam mendalam terhadap korban yang disebut-sebut sering melecehkan kondisi kejiwaannya.
“Pelaku mengaku sering diejek oleh korban, termasuk disebut pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Ejekan itu yang memicu pelaku merencanakan pembunuhan,” ujar AKP Devrat saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).
Kronologi Pembacokan: Sengaja Ditabrak, Lalu Ditebas Golok
BY membuntuti korban yang tengah mengendarai sepeda motor. Setibanya di jembatan, pelaku menabrakkan motornya ke arah korban hingga korban terjatuh. Saat korban tersungkur, BY langsung menghampiri dan menebaskan golok ke bagian kepala korban.
Korban bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri usai melakukan aksi kejam tersebut.
Warga yang melihat kejadian segera melaporkannya ke polisi. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.
Barang Bukti & Penangkapan Pelaku
Beberapa jam setelah kejadian, petugas berhasil menangkap BY di rumah kerabatnya. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan sebilah golok yang digunakan sebagai alat pembunuhan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah,” kata AKP Devrat.
Polisi juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan kejiwaan lanjutan terhadap pelaku, mengingat adanya dugaan riwayat gangguan mental di masa lalu.
Pasal Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, BY dijerat dengan:
-
Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
-
Pasal 340 KUHP – Pembunuhan berencana
Pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, bahkan bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan beratnya kejahatan.
Imbauan Kepolisian untuk Warga
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu di lapangan. Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami harap masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Jangan bertindak di luar hukum,” tegas AKP Devrat.
FAQ – Pembacokan di Lampung Tengah karena Ejekan RSJ
1. Siapa pelaku dan korban dalam kasus ini?
Pelaku berinisial BY (32), korban bernama Ahmad (73), warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
2. Apa motif pembunuhan?
Pelaku merasa sakit hati karena sering diejek sebagai mantan pasien RSJ oleh korban.
3. Di mana dan kapan kejadian berlangsung?
Di Jembatan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kamis 10 Juli 2025 pukul 11.00 WIB.
4. Apa saja barang bukti yang diamankan?
Polisi mengamankan sebilah golok dan satu unit sepeda motor.
5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL