Pilihan Editor

Tujuh Pendaki Ilegal Gunung Semeru Dikenakan Sanksi Blacklist Lima Tahun

×

Tujuh Pendaki Ilegal Gunung Semeru Dikenakan Sanksi Blacklist Lima Tahun

Sebarkan artikel ini
Image Credit Putu Ayu Pratama/Beritasatu - Tujuh pendaki ilegal Gunung Semeru yang Tujuh pendaki ilegal Gunung Semeru yanempat Tujuh pendaki ilegal Gunung Semeru yang sempat viral di media sosial saat melakukan klarifikasi (TNBTS).
Image Credit Putu Ayu Pratama/Beritasatu - Tujuh pendaki ilegal Gunung Semeru yang Tujuh pendaki ilegal Gunung Semeru yanempat Tujuh pendaki ilegal Gunung Semeru yang sempat viral di media sosial saat melakukan klarifikasi (TNBTS).

INDONESIAUPDATES.COM, FOOD & TRAVEL – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah mengamankan tujuh pendaki ilegal yang sempat viral di media sosial karena melakukan pendakian hingga puncak Gunung Semeru. Mereka kini dikenakan sanksi blacklist akses pendakian selama lima tahun ke depan.

Aksi pendakian ilegal oleh tujuh orang ini sempat menjadi sorotan publik setelah video mereka viral di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @jejakpendaki, yang menunjukkan rombongan pendaki nekat melanggar aturan dengan mendaki ke puncak Gunung Semeru pada saat jalur pendakian ditutup.

“Bagaimana pendapatmu? Di saat jalur pendakian Gunung Semeru ditutup, rombongan pendaki ini nekat naik sampai ke puncak Semeru. Diperkirakan mereka naik pada weekend kemarin, tanggal 18 Januari 2025,” tulis akun Instagram @jejakpendaki.

TNBTS pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tujuh pendaki ilegal tersebut. Pranata Humas BBTNBTS, Endrip Wahyutama, menyatakan bahwa para pendaki ini telah melanggar batas aman pendakian dan menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tujuh orang pelaku yang melakukan pendakian ke puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal, melanggar batas aman pendakian, serta menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial,” jelas Endrip pada Rabu (26/2/2025).

Setelah dua kali dipanggil untuk penyelidikan, para pelaku akhirnya di-blacklist selama lima tahun dan diwajibkan untuk melakukan klarifikasi di media sosial. Endrip menambahkan bahwa para pendaki juga harus menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain sanksi blacklist, TNBTS juga mewajibkan para pendaki untuk melakukan tanggung jawab sosial dengan menanam 20 bibit pohon per orang. Penanaman tersebut harus dilakukan di kawasan yang sesuai dengan habitat asli tanaman tersebut, dan mereka juga diwajibkan untuk mempublikasikan dokumentasi penanaman sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap alam.

“Penanaman bibit pohon bisa dilakukan di kawasan mana saja, asalkan sesuai dengan habitat asli tanaman tersebut, dan harus ada bukti dokumentasi,” ujar Endrip.

TNBTS juga berencana mengirimkan rekomendasi kepada seluruh taman nasional di Indonesia agar menerapkan sanksi serupa terhadap pendaki atau pelaku yang melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing taman nasional.


Pertanyaan Umum (FAQ):


  1. Apa yang menyebabkan pendaki ilegal di Gunung Semeru di-blacklist?

    • Pendaki ilegal ini melanggar aturan pendakian dengan mendaki ke puncak Gunung Semeru saat jalur pendakian ditutup, serta menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial.
  2. Berapa lama sanksi blacklist yang diterima oleh pendaki ilegal?

    • Pendaki ilegal tersebut dikenakan blacklist selama lima tahun.
  3. Apa saja konsekuensi yang diterima oleh pendaki ilegal selain blacklist?

    • Selain blacklist, mereka juga diwajibkan untuk menanam 20 bibit pohon dan mempublikasikan dokumentasi penanaman sebagai bentuk tanggung jawab terhadap alam.
  4. Apa tujuan penanaman bibit pohon oleh pendaki ilegal?

    • Tujuan penanaman bibit pohon adalah untuk memberikan kontribusi positif terhadap pelestarian alam dan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelanggaran yang mereka lakukan.

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL