...
JakartaBeritaNasional

DPR Desak Kasus Pelecehan Seksual Eks Guru Besar UGM Diproses Hukum

×

DPR Desak Kasus Pelecehan Seksual Eks Guru Besar UGM Diproses Hukum

Bagikan Berita Ini
Image Credit Olena Wibisana/Beritasatu - Seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial EM, resmi dipecat seusai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.
Image Credit Olena Wibisana/Beritasatu - Seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial EM, resmi dipecat seusai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM), terhadap 13 mahasiswi.

“Ketika korban merasa sangat dirugikan, tentu kami menyarankan agar kasus ini diproses secara hukum. Kami sangat mempersilakan hal itu dilakukan,” ujar Lalu dalam keterangan video kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Keprihatinan terhadap Kekerasan di Dunia Kampus

Lalu menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan tinggi seharusnya menjadi lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

“Pendidikan tinggi seharusnya menjadi teladan dalam membangun budaya kampus yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta menolak segala bentuk kekerasan,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan tersebut mewajibkan setiap kampus memiliki satuan tugas khusus untuk menangani kasus kekerasan fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual.

“Setiap kasus kekerasan di lingkungan kampus harus ditangani serius melalui kebijakan antikekerasan dan mekanisme pelaporan yang jelas,” tegas Lalu.

Tindakan Tegas UGM

Sebelumnya diberitakan, Edy Meiyanto diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di kediamannya pribadi dengan modus bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus pada periode 2023–2024. Padahal, UGM telah menetapkan bahwa seluruh kegiatan akademik wajib dilakukan di lingkungan kampus.

Sebagai respons, UGM telah memecat EM dan membebastugaskannya dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sejak pertengahan 2024. Pemecatan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan oleh Komite Pemeriksa yang dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Meskipun UGM belum secara resmi mengungkap jumlah korban, pihak kampus menyebut ada 13 orang yang telah dimintai keterangan oleh Satgas PPKS. Kini, Edy Meiyanto juga menghadapi potensi sanksi pidana berat atas dugaan perbuatannya.


Pertanyaan Umum (FAQ): Dugaan Pelecehan Seksual Eks Guru Besar UGM


1. Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual di UGM?
Edy Meiyanto, eks Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswi.

2. Bagaimana modus pelecehan yang dilakukan oleh Edy Meiyanto?
Pelecehan diduga terjadi di kediaman pribadinya dengan modus bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus pada periode 2023–2024, meskipun UGM telah mewajibkan kegiatan akademik dilakukan di lingkungan kampus.

3. Apa tindakan yang sudah diambil oleh pihak UGM?
UGM telah memecat Edy Meiyanto dan membebastugaskannya dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sejak pertengahan 2024 setelah hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa Satgas PPKS.

4. Apa komentar DPR terkait kasus ini?
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta aparat hukum segera memproses kasus ini dan mendorong para korban untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan.

5. Apa regulasi yang mengatur penanganan kekerasan seksual di kampus?
Kasus kekerasan seksual di kampus diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

6. Apakah Edy Meiyanto menghadapi kemungkinan sanksi pidana?
Ya, selain sanksi administratif dari UGM, Edy Meiyanto juga terancam menghadapi sanksi pidana berat atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL