...
CirebonBeritaJawa BaratNasional

Modus Arisan Online, Perempuan Lajang di Cirebon Tipu Puluhan Juta Rupiah

×

Modus Arisan Online, Perempuan Lajang di Cirebon Tipu Puluhan Juta Rupiah

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi -YM, pelaku penggelapan dengan modus arisan online, diamankan Polres Cirebon Kota.
Ilustrasi -YM, pelaku penggelapan dengan modus arisan online, diamankan Polres Cirebon Kota.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang perempuan muda berinisial YM (29), warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, diamankan aparat Polres Cirebon Kota atas dugaan penipuan dengan modus arisan online. Dari satu laporan korban yang telah diterima, kerugian mencapai Rp46.455.000.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan korban yang merasa dirugikan karena tidak menerima keuntungan maupun modal dari arisan yang dijanjikan.

“Modusnya, pelaku menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan 60 hingga 80 persen dari modal yang disetor oleh peserta. Namun kenyataannya, korban tidak pernah menerima hasil tersebut,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

YM yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta, memulai aktivitas arisan onlinenya sejak tiga tahun lalu. Untuk menarik calon member, ia aktif mempromosikan programnya melalui berbagai platform media sosial.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang yang disetor oleh anggota baru digunakan untuk membayar kewajiban kepada anggota lama—skema yang identik dengan modus Ponzi.

“Uang dari korban digunakan pelaku untuk membayar peserta sebelumnya yang jatuh tempo. Ini berlangsung terus hingga akhirnya sistem tidak bisa berjalan dan merugikan para peserta,” jelas Kapolres.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Jumat, 4 Januari 2025, di Jl. Sakura No 15, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Saat ini, Polres masih membuka pintu bagi korban-korban lain untuk melaporkan kerugian mereka akibat ulah YM.

“Kami masih menunggu korban-korban lain jika ingin melapor. Silakan datang ke Polres Cirebon Kota,” tambahnya.

YM kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, masing-masing dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

AKBP Eko Iskandar pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi, termasuk arisan online yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Masyarakat jangan mudah tergoda. Jika suatu tawaran terdengar terlalu bagus untuk jadi kenyataan, maka besar kemungkinan itu adalah penipuan,” pungkasnya.