FAQ: Penertiban Media yang Mencatut Nama Lembaga Negara
1. Apa kebijakan terbaru yang dikeluarkan Dewan Pers?
Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara (seperti KPK, Polri, Kejaksaan) atau nama yang mirip, tanpa afiliasi resmi dengan lembaga tersebut.
2. Mengapa kebijakan ini diterapkan?
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah kesalahpahaman publik dan menghindari penyalahgunaan nama lembaga negara oleh oknum media untuk kepentingan pribadi, seperti mengaku-ngaku sebagai perwakilan resmi institusi.
3. Siapa yang menyampaikan kebijakan ini?
Kebijakan ini disampaikan oleh Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
4. Apakah semua media yang memakai nama lembaga negara akan ditertibkan?
Tidak semua. Media yang benar-benar resmi dimiliki atau dioperasikan oleh lembaga negara seperti Polri TV tidak akan ditertibkan. Penertiban hanya berlaku untuk media yang tidak terafiliasi tetapi mencatut nama institusi negara.
5. Apa sanksi bagi media yang tidak patuh?
Jika media tidak mengubah nama sesuai imbauan, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi medianya dan sertifikat kompetensi wartawan yang bekerja di media tersebut juga dapat dibatalkan.
6. Apakah Dewan Pers bekerja sama dengan lembaga lain dalam penertiban ini?
Ya. Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa lembaga negara, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, untuk mendukung langkah penertiban tersebut.
7. Apakah masyarakat bisa melaporkan media yang mencatut nama lembaga negara?
Ya. Masyarakat dapat melaporkan media yang mencurigakan atau menyalahgunakan nama institusi negara ke Dewan Pers melalui saluran pengaduan resmi.
8. Apakah media lokal atau online juga termasuk dalam penertiban?
Ya. Penertiban berlaku untuk seluruh jenis media, baik cetak, online, maupun siaran, yang menggunakan nama lembaga negara secara ilegal atau menyesatkan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL