INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kabar penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan menuai tanda tanya besar dari pihak kuasa hukumnya. Johannes Dipa, kuasa hukum Dahlan, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Polda Jawa Timur, termasuk dugaan kaitan dengan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan oleh kliennya.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi. Namun justru kabar penetapan tersangka ini beredar luas di media. Ini aneh dan menyalahi prinsip keterbukaan,” ujar Johannes dalam pernyataan resminya, Selasa (8/7/2025).
Tidak Ada Panggilan, Tidak Ada Surat Resmi
Kuasa hukum mengklaim bahwa tidak pernah ada surat penetapan tersangka maupun undangan untuk mengikuti gelar perkara.
“Terakhir klien kami diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni lalu. Pemeriksaan selanjutnya bahkan ditangguhkan karena ada perkara perdata berjalan,” jelas Johannes.
Ia menambahkan, gelar perkara yang dikabarkan berlangsung pada 2 Juli 2025 juga tidak diketahui oleh pihak Dahlan. Padahal dalam gelar perkara sebelumnya di Mabes Polri pada Februari, kuasa hukum pelapor menyatakan yang dilaporkan adalah pihak lain, bukan Dahlan Iskan.
Dugaan Motif di Balik Penetapan
Johannes mencurigai penetapan tersangka ini terkait dengan upaya hukum perdata yang dilakukan pihaknya terhadap pelapor. Ia menyebut adanya indikasi konflik kepentingan seiring momentum pergantian pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim.
“Kami mempertanyakan apakah ini ada kaitan dengan sertijab di Ditreskrimum, atau dengan PKPU yang diajukan klien kami?” ungkapnya.
Tuduhan: Pemalsuan dan Penggelapan
Dalam dokumen yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy, Dahlan Iskan resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Adil
Kuasa hukum menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, terutama mengingat kontribusi besar Dahlan dalam membangun ekosistem pers di Indonesia.
“Beliau membesarkan Jawa Pos dan memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan. Sudah seharusnya mendapat perlakuan hukum yang transparan dan adil,” tutur Johannes.