Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
JambiBeritaHukumNasional

Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi

×

Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi

Sebarkan artikel ini
Image Credit Widi Wicaksono/Beritasatu - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap bos debt collector (DC) Anggiat Marpaung yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun di Jambi, Sabtu, 28 September 2024.
Image Credit Widi Wicaksono/Beritasatu - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap bos debt collector (DC) Anggiat Marpaung yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun di Jambi, Sabtu, 28 September 2024.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap buronan kelas kakap, Anggiat Marpaung, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun. Anggiat, yang dikenal sebagai bos debt collector (DC), ditangkap di Jambi pada Kamis, 26 September 2024, bersama seorang teman perempuannya. Selama dalam pelarian, Anggiat ternyata masih menjalankan bisnis penagihan serupa di Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson R. Simamora, menjelaskan bahwa penangkapan Anggiat dilakukan setelah pihaknya melacak keberadaan tersangka yang berpindah-pindah tempat selama menjadi buronan sejak tahun 2023.

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

“AM, bos dari DC, melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC juga. Ditangkap bersama perempuan,” ujar Johanson pada Sabtu, 28 September 2024.

Pelarian dan Penangkapan

Anggiat mengakui bahwa selama menjadi buronan, ia hidup berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Ketika ditanya mengenai bisnis penagihan yang ia dirikan di Jambi, Anggiat menyangkal telah mendirikan perusahaan baru. Namun, ia mengaku menumpang bekerja di bisnis penagihan yang sudah ada.

“Saya tidak mendirikan perusahaan, tetapi menumpang jadi bisnis penagihan juga,” kata Anggiat ketika diinterogasi oleh pihak kepolisian.

Selain Anggiat, Polda Jateng juga berhasil menangkap buronan lain yang terlibat dalam kasus yang sama, yakni Sunardi alias Aceng. Berbeda dengan Anggiat yang tertangkap di Jambi, Aceng ditangkap di Kota Semarang. Aceng juga sempat berpindah-pindah tempat dan akhirnya bekerja sebagai buruh bangunan sebelum memutuskan untuk menyerahkan diri setelah mendengar kabar penangkapan Anggiat.

“Hidupnya pindah-pindah, sempat kerja juga jadi buruh bangunan,” ujar Aceng saat ditangkap.

Aksi Arogan Terhadap Nasabah

Kedua tersangka, Anggiat dan Aceng, terlibat dalam sejumlah tindakan kriminal terhadap nasabah yang mengalami kredit macet. Mereka diduga melakukan perampasan mobil dari para korban dengan cara yang arogan. Salah satu peristiwa terjadi di halaman parkir Bank CIMB Niaga di Jalan Pemuda, Semarang, pada 6 Oktober 2023, sementara peristiwa kedua terjadi di halaman House of Niti, Kedungmundu, pada 2 November 2023.

BACA :   Harga Bitcoin Mendekati Level US$64.000, Didukung Inflow Grayscale Bitcoin ETF

Polda Jateng berencana mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan debt collector yang dipimpin oleh Anggiat, yang kini resmi ditahan bersama Aceng di kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Penangkapan ini diharapkan menjadi akhir dari sepak terjang para debt collector yang bertindak di luar batas hukum.

Kesimpulan

Penangkapan Anggiat Marpaung dan Sunardi alias Aceng menandai keberhasilan Polda Jawa Tengah dalam memburu buronan yang terlibat dalam tindakan kriminal terhadap nasabah yang mengalami kredit macet. Kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum atas tindakan mereka, sementara pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan mereka.


Pertanyaan Umum : FAQ (Frequently Asked Questions) Penangkapan Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng


  1. Siapa yang ditangkap oleh Polda Jawa Tengah?
    • Polda Jawa Tengah menangkap Anggiat Marpaung, seorang bos debt collector yang telah menjadi buronan selama satu tahun. Selain itu, mereka juga menangkap Sunardi alias Aceng, buronan lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
  2. Mengapa Anggiat Marpaung menjadi buronan?
    • Anggiat Marpaung menjadi buronan karena keterlibatannya dalam aksi perampasan mobil dari nasabah yang mengalami kredit macet. Aksinya dianggap melanggar hukum karena menggunakan cara-cara kekerasan.
  3. Di mana Anggiat Marpaung ditangkap?
    • Anggiat Marpaung ditangkap di Jambi pada Kamis, 26 September 2024, setelah melarikan diri dan hidup berpindah-pindah sejak tahun 2023.
  4. Apa saja tindakan kriminal yang dilakukan oleh Anggiat?
    • Anggiat dan komplotannya terlibat dalam aksi arogan terhadap nasabah kredit macet dengan cara merampas mobil korban di dua lokasi berbeda, yakni di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda, Semarang, pada 6 Oktober 2023, dan di halaman House of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.
  5. Apakah Anggiat mendirikan bisnis debt collector di Jambi?
    • Anggiat menyangkal mendirikan perusahaan debt collector di Jambi, tetapi mengaku menumpang bekerja di bisnis penagihan yang sudah ada.
  6. Bagaimana dengan penangkapan Sunardi alias Aceng?
    • Sunardi alias Aceng ditangkap di Semarang setelah berpindah-pindah tempat dan bekerja sebagai buruh bangunan. Ia menyerahkan diri setelah mengetahui Anggiat telah ditangkap oleh polisi.
  7. Apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah?
    • Polda Jawa Tengah akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan debt collector yang dipimpin oleh Anggiat. Proses hukum terhadap Anggiat dan Aceng akan segera dilanjutkan.
  8. Apa dampak dari penangkapan ini?
    • Penangkapan Anggiat dan Aceng diharapkan mengakhiri tindakan ilegal debt collector yang melampaui batas hukum. Polda Jateng juga akan terus mengawasi praktik penagihan utang yang melanggar hukum di wilayahnya.
  9. Kapan dan di mana perampasan mobil yang dilakukan oleh Anggiat terjadi?
    • Perampasan mobil terjadi pada 6 Oktober 2023 di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda, Semarang, dan pada 2 November 2023 di halaman House of Niti Kedungmundu.
  10. Apakah ada tersangka lain yang terkait kasus ini?
    • Selain Anggiat dan Aceng, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan debt collector tersebut.
BACA :   Kerusakan Infrastruktur Hambat Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS