INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini menyoroti empat perusahaan yang sebelumnya telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya oleh pemerintah.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan awal atas kerusakan ekosistem di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat biodiversitas laut terpenting di dunia.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Tapi karena itulah ada aturan reklamasi. Pengusaha wajib memberikan jaminan reklamasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6).
Nunung menyebut, saat ini penyelidikan masih berada pada tahap awal dan belum dapat disampaikan secara rinci. Namun pihaknya menegaskan, langkah ini diambil atas dasar temuan di lapangan yang mengarah pada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup.
“Sesuai dengan undang-undang, kami berwenang menyelidiki. Kecuali kalau undang-undangnya melarang,” tegasnya.
Pernyataan Brigjen Nunung juga merespons perhatian publik terhadap aktivitas tambang di Pulau Gag, yang termasuk dalam gugus Raja Ampat. Namun ia menuturkan bahwa penyelidikan di wilayah tersebut masih dalam tahap observasi.
Desakan Politik: Investigasi Pemberi Izin Tambang
Isu ini mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mendesak agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pencabutan izin perusahaan tambang, melainkan juga mengungkap siapa pihak yang memberikan izin tersebut.
“Kita tidak bisa hanya berhenti pada pencabutan izin. Harus ada investigasi mendalam terhadap siapa yang mengeluarkan izin tambang di kawasan konservasi sekelas Raja Ampat. Ini pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan,” ujar Daniel dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan bahwa pemberian izin tambang di wilayah bernilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat mencerminkan adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Sorotan Terhadap Lemahnya Pengawasan
Daniel yang juga anggota Komisi IV DPR RI menyebut lemahnya sistem pengawasan sebagai akar masuknya pertambangan nikel ke kawasan yang seharusnya dilindungi. Ia mengingatkan bahwa Raja Ampat merupakan “harta karun biodiversitas dunia” yang semestinya bebas dari eksploitasi tambang.
“Kita harus bertanya, bagaimana mungkin izin tambang bisa keluar di sana? Siapa yang memuluskan jalannya?” lanjutnya.
PKB mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas, termasuk membuka proses hukum terhadap pejabat atau pihak swasta yang terlibat.
Daniel menegaskan bahwa fraksinya di parlemen akan mengawal kasus ini secara serius demi menegakkan keadilan ekologis dan melindungi hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.
Raja Ampat dalam Ancaman
Kawasan Raja Ampat merupakan wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, dengan lebih dari 1.500 spesies ikan dan 500 jenis terumbu karang. Kerusakan lingkungan di wilayah ini bukan hanya menjadi isu lokal, tetapi juga berdampak pada ekosistem global.
Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dan desakan untuk mengusut pemberi izin tambang dinilai menjadi langkah awal penting untuk mengungkap akar masalah dan memastikan perlindungan kawasan konservasi ke depan.