...
JakartaBeritaNasional

Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta Meninggal Dunia, Dikonfirmasi Kejaksaan Agung

×

Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta Meninggal Dunia, Dikonfirmasi Kejaksaan Agung

Bagikan Berita Ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Refined Bangka. (Liputan6/Nanda perdana Putra)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Refined Bangka. (Liputan6/Nanda perdana Putra)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Suparta, Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong, Jawa Barat. Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa Suparta menghembuskan napas terakhir pada pukul 18.05 WIB.

“Iya, benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli dalam keterangan resmi yang diberikan pada Senin malam.

Suparta sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun atas kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah. Namun, setelah proses banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Suparta juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 10 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan Suparta dalam pengelolaan komoditas timah di Indonesia. Sebagai pemimpin PT Refined Bangka Tin, peran Suparta dalam praktik korupsi ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak berwenang.


Pertanyaan Umum (FAQ): Suparta Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Meninggal Dunia


1. Apa yang menyebabkan meninggalnya Suparta?
Suparta meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025, di RSUD Cibinong, Jawa Barat. Penyebab pasti kematiannya belum dijelaskan secara detail, namun laporan menyebutkan bahwa ia meninggal pada pukul 18.05 WIB.

2. Apa latar belakang hukum Suparta sebelum meninggal?
Suparta adalah terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Ia sebelumnya divonis delapan tahun penjara atas kasus ini, namun hukumannya diperberat menjadi 19 tahun penjara setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu, ia dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun, yang jika tidak dibayar, akan menambah hukumannya dengan kurungan 10 tahun.

3. Apa yang dimaksud dengan uang pengganti yang harus dibayar Suparta?
Uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun merupakan jumlah yang harus dibayar Suparta sebagai ganti kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Jika uang tersebut tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, hukumannya akan ditambah dengan kurungan 10 tahun.

4. Apa yang terjadi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT) setelah kematian Suparta?
Setelah kematian Suparta, belum ada keterangan resmi mengenai kelanjutan operasional PT Refined Bangka Tin (RBT) dan siapa yang akan menggantikan posisinya. Kemungkinan, perusahaan tersebut akan melanjutkan kegiatan operasionalnya dengan manajemen baru yang akan ditunjuk oleh pihak yang berwenang.

5. Apa hukuman yang dijatuhkan pada Suparta dalam kasus korupsi ini?
Suparta dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun setelah banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu, ia juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika ia tidak membayar uang tersebut, hukumannya akan diperberat dengan penambahan kurungan selama 10 tahun.

6. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Suparta?
Kasus korupsi yang melibatkan Suparta dalam pengelolaan tata niaga timah ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Selain Suparta, ada kemungkinan pihak lain yang terlibat, namun informasi lebih lanjut mengenai hal ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak berwenang.

7. Apa dampak dari kasus korupsi yang melibatkan Suparta terhadap industri timah di Indonesia?
Kasus korupsi yang melibatkan Suparta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri timah di Indonesia, terutama dalam hal transparansi dan pengelolaan sumber daya alam. Korupsi ini juga menyebabkan kerugian negara yang besar, yang mempengaruhi perekonomian negara dan sektor-sektor terkait lainnya.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL