INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa polemik antara warga RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan harus segera diselesaikan.
“Ya, coba nanti kita selesaikan. Bagaimanapun harus tuntas itu, kalau ada masalah,” kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (10/4).
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan menyikapi keberatan sejumlah warga yang diminta mengosongkan eks rumah dinas KAI di sisi selatan Stasiun Lempuyangan. Rencana pengembangan kawasan tersebut akan berdampak pada 14 kepala keluarga (KK) yang selama ini menempati lahan tersebut.
Warga mengklaim memiliki dasar kuat atas hunian yang mereka tempati. Mereka menyebut lahan tersebut berstatus Sultan Ground (SG) dan mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyatakan telah memperoleh izin penggunaan lahan yang sah. Selain itu, PT KAI juga mengantongi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) serta surat palilah dari Keraton Yogyakarta. Perusahaan pelat merah tersebut menegaskan bahwa SKT tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan sah atas aset atau bangunan.
Sultan HB X menyatakan belum akan mengambil sikap sebelum mendengar langsung keterangan dari kedua belah pihak. Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya karena adanya pernyataan warga yang siap pindah bila diminta langsung olehnya.
“Ya tidak semudah itu, karena mungkin juga PT KAI merasa punya hak, karena selama ini mereka yang mengelola. Itu harus kita selesaikan. Tidak semudah itu,” ujar Sultan.
Raja Keraton Yogyakarta itu menyebut persoalan pertanahan ini menjadi ranah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, putri sulungnya, yang saat ini menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah milik Keraton.
Saat ditanya apakah akan mengundang kedua pihak untuk mediasi, Sultan menyerahkan sepenuhnya kepada GKR Mangkubumi. “Yang mengundang biar lewat Mangkubumi, itu wewenangnya dia,” kata Sultan.
Polemik ini bermula dari rencana PT KAI untuk menata ulang kawasan Stasiun Lempuyangan sebagai bagian dari langkah pengamanan aset dan peningkatan layanan. Proses sosialisasi sudah dilakukan, namun warga yang terdampak tetap menyatakan keberatan dan mempertahankan hak mereka atas lahan yang telah dihuni bertahun-tahun.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut demi kelancaran penataan yang ditujukan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.
Hingga kini, proses mediasi antara warga, PT KAI, dan pihak terkait masih berlangsung. Pemerintah DIY berharap penyelesaian dapat tercapai melalui musyawarah untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Pertanyaan Umum (FAQ): Polemik Warga Bausasran dan PT KAI di Stasiun Lempuyangan
1. Apa yang menjadi pokok masalah antara warga dan PT KAI di kawasan Stasiun Lempuyangan?
Polemik terjadi karena PT KAI berencana melakukan penataan kawasan Stasiun Lempuyangan, yang mengharuskan pengosongan beberapa rumah dinas. Sebanyak 14 kepala keluarga yang tinggal di sisi selatan stasiun menyatakan keberatan, karena merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
2. Apa dasar klaim warga atas lahan yang mereka tempati?
Warga mengklaim bahwa lahan tersebut berstatus Sultan Ground (SG) dan mereka telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka juga menyebut telah menempati area tersebut selama bertahun-tahun.
3. Apa dasar PT KAI mengklaim lahan tersebut?
PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyebut memiliki izin penggunaan lahan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta surat palilah dari Keraton Yogyakarta. PT KAI menegaskan bahwa SKT yang dimiliki warga tidak bisa dijadikan bukti sah kepemilikan atas aset atau bangunan.
4. Bagaimana sikap Sultan HB X terhadap polemik ini?
Sultan Hamengku Buwono X meminta masalah ini segera diselesaikan secara tuntas. Ia memilih untuk mendengar keterangan dari kedua belah pihak terlebih dahulu dan menyerahkan proses komunikasi serta mediasi kepada GKR Mangkubumi.
5. Siapa yang berwenang mengelola tanah Sultan Ground (SG)?
Pengelolaan tanah milik Keraton Yogyakarta atau Sultan Ground berada di bawah kewenangan GKR Mangkubumi sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa.
6. Apa langkah PT KAI terkait rencana penataan kawasan?
PT KAI telah melakukan sosialisasi kepada warga dan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. PT KAI juga membuka ruang komunikasi lebih lanjut untuk menyukseskan penataan demi peningkatan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api.
7. Apakah sudah ada mediasi antara warga dan PT KAI?
Mediasi masih dalam proses. Sultan HB X menegaskan bahwa penyelesaian akan mengedepankan komunikasi terbuka dan musyawarah.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL