INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, diduga menjadi tempat penampungan gas elpiji 12 kg ilegal. Polda Metro Jaya mengungkap praktik ini setelah menerima laporan dari masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya menemukan puluhan tabung gas elpiji yang telah dioplos di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, lokasi ini dijadikan tempat penyimpanan tabung gas 12 kg ilegal,” ujar Kombes Ade Safri pada Jumat, 21 Maret 2025.
Tersangka dan Modus Operasi
Penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial D alias ED yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung kosong 12 kg di sebuah lokasi di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Kami menemukan bahwa setiap tabung gas 12 kg yang dijual memiliki kekurangan rata-rata 460 gram dari takaran standar, melebihi batas toleransi yang diperbolehkan,” ungkap Kombes Ade.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 23.30 WIB, berhasil menyita 95 tabung gas elpiji 12 kg yang telah dioplos.
Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami jaringan distribusi gas ilegal ini untuk mencegah praktik serupa di wilayah lain.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Gas Elpiji Ilegal di Bekasi
1. Di mana lokasi penggerebekan penampungan gas elpiji ilegal?
Lokasi penggerebekan berada di lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
2. Apa modus operandi pelaku?
Tersangka memindahkan isi tabung elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung kosong 12 kg dan menjualnya dengan isi yang kurang dari takaran standar.
3. Berapa jumlah tabung yang berhasil disita polisi?
Sebanyak 95 tabung gas elpiji 12 kg yang telah dioplos berhasil diamankan sebagai barang bukti.
4. Siapa tersangka dalam kasus ini?
Seorang pria berinisial D alias ED telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
5. Apa sanksi bagi pelaku pengoplosan gas elpiji ilegal?
Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Migas yang mengatur tentang penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dengan ancaman hukuman pidana dan denda besar.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL