Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

DPR Sahkan Revisi Tatib: Pejabat Negara Bisa Dievaluasi, Jalan Menuju Pencopotan?

×

DPR Sahkan Revisi Tatib: Pejabat Negara Bisa Dievaluasi, Jalan Menuju Pencopotan?

Sebarkan artikel ini
Image Credit Antara - Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kanan) dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (tengah) berfoto bersama Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dalam Rapat Paripurna, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Image Credit Antara - Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kanan) dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (tengah) berfoto bersama Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dalam Rapat Paripurna, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Revisi ini menambahkan Pasal 228A yang memberikan kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.

Keputusan ini membuka ruang bagi DPR untuk menilai kinerja berbagai pejabat tinggi, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Agung (MA), Kapolri, Panglima TNI, gubernur Bank Indonesia, hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah evaluasi ini dapat berujung pada pencopotan pejabat?

Evaluasi Pejabat, Penguatan Pengawasan atau Intervensi Politik?

Dalam revisi Tatib yang baru, evaluasi terhadap pejabat dilakukan secara berkala untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPR. Hasil evaluasi pun bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Bunyi Pasal 228A menyebutkan:

  1. DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
  2. Hasil evaluasi bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi ini hanya memperjelas fungsi pengawasan yang selama ini sudah berjalan. Menurutnya, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan pejabat yang mereka pilih tetap layak menjalankan tugasnya.

“Misalnya, ada pejabat yang sudah menjabat puluhan tahun dan kini dalam kondisi tidak sehat. Apakah dia masih bisa menjalankan tugas dengan baik? Jika tidak, kita harus mencari mekanisme agar digantikan oleh yang lebih layak,” ujar Dasco.

BACA :   Tragedi Perahu Bambu di Waduk Gresik, Dua Bocah Tewas Tenggelam, Dua Lainnya Selamat

Meski begitu, Dasco tidak memberikan kepastian apakah hasil evaluasi ini dapat berujung pada pencopotan pejabat yang bersangkutan.

Pro dan Kontra: Babak Baru Dinamika Politik?

Pengesahan revisi Tatib ini langsung menuai beragam respons. Sebagian pihak mendukungnya sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat publik. Namun, tidak sedikit yang khawatir bahwa aturan ini bisa menjadi alat intervensi politik terhadap lembaga-lembaga independen seperti KPK dan MA.

“Evaluasi itu bagus, tapi kalau DPR diberi kewenangan yang terlalu luas tanpa batasan yang jelas, bisa berpotensi menjadi alat tekanan politik,” ujar seorang pengamat politik.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah evaluasi ini akan membuka jalan bagi DPR untuk mencopot pejabat yang kinerjanya dianggap tidak memadai. Namun, dengan adanya aturan baru ini, dinamika politik di Indonesia diprediksi akan semakin menarik untuk dicermati.

Apakah revisi Tatib ini akan memperkuat pengawasan atau justru membuka peluang intervensi politik? Publik menunggu bagaimana implementasi aturan ini dalam praktiknya.


Pertanyaan Umum (FAQ): Revisi Tatib DPR dan Implikasinya


1. Apa yang baru dalam revisi Tatib DPR?

Revisi ini menambahkan Pasal 228A yang memberi kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Evaluasi ini bersifat berkala dan hasilnya mengikat.

2. Siapa saja pejabat yang bisa dievaluasi oleh DPR?

Pejabat yang bisa dievaluasi termasuk:

  • Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Hakim Mahkamah Agung (MA)
  • Kapolri
  • Panglima TNI
  • Gubernur Bank Indonesia
  • Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA :   Penahanan Ibunda Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta Besok, Ini Alasannya

3. Apakah evaluasi ini bisa menyebabkan pencopotan pejabat?

Belum ada kepastian apakah hasil evaluasi dapat berujung pada pencopotan pejabat. Mekanisme lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan tindak lanjut DPR.

4. Apa tujuan utama revisi Tatib ini?

DPR menyatakan bahwa tujuan revisi ini adalah memperkuat fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan lembaga negara dengan memastikan pejabat yang ditetapkan tetap layak menjalankan tugasnya.

5. Apa yang membedakan aturan ini dengan sebelumnya?

Sebelumnya, DPR hanya melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum pejabat diangkat. Dengan revisi ini, DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat secara berkala.

6. Bagaimana mekanisme evaluasi ini dijalankan?

Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait di DPR dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

7. Apakah aturan ini bisa digunakan untuk intervensi politik?

Beberapa pihak khawatir aturan ini bisa menjadi alat tekanan politik terhadap lembaga-lembaga independen. Namun, DPR menegaskan bahwa evaluasi dilakukan demi kepentingan publik.

8. Apa dampak aturan ini bagi pejabat yang sedang menjabat?

Pejabat yang kinerjanya dinilai kurang baik atau tidak mampu menjalankan tugasnya karena alasan tertentu bisa mendapat sorotan lebih besar dari DPR.

9. Kapan aturan ini mulai berlaku?

Aturan ini mulai berlaku setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Februari 2025.

10. Bagaimana reaksi publik terhadap revisi ini?

Ada yang mendukung sebagai penguatan pengawasan, tetapi ada pula yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan untuk kepentingan politik.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates
IND