INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polemik kepemilikan pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di kawasan Tangerang, Banten, terus menyita perhatian publik. Terkuaknya fakta baru oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin menambah panas isu ini. Tak hanya menyangkut perusahaan besar, dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat juga menjadi sorotan.
Berikut fakta-fakta terbaru yang berhasil diungkap, termasuk dugaan keterkaitan dengan grup properti raksasa.
1. Pemilik Ratusan Sertifikat HGB di Pagar Laut
Dalam konferensi pers, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan utama pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB):
- PT Intan Agung Makmur dengan total 234 bidang HGB.
- PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai 20 bidang HGB.
- Selain itu, sembilan bidang lainnya tercatat atas nama perseorangan.
2. Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod
Tak hanya HGB, wilayah pagar laut juga mencatat 17 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Lokasi ini berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Lokasinya telah kami verifikasi melalui aplikasi Bhumi dan sesuai dengan data,” ujar Nusron.
3. Dugaan Kuat Keterkaitan dengan Agung Sedayu Group
Nama grup properti besar, Agung Sedayu Group, ikut mencuat dalam kasus ini. Grup yang dikenal sebagai pengembang kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) diduga memiliki hubungan erat dengan dua perusahaan pemilik sertifikat.
- PT Intan Agung Makmur beralamat di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.
- PT Cahaya Inti Sentosa adalah anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
4. Publik Bisa Cek Pemilik Sah
Bagi masyarakat yang ingin menelusuri data pemilik perusahaan, ATR/BPN mengarahkan untuk menggunakan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Cek saja nama yang tercantum di akta perusahaan melalui AHU,” tambah Nusron.
5. Sertifikat Cacat Bisa Dibatalkan
Nusron menegaskan, jika terdapat cacat material, prosedural, atau hukum pada sertifikat, maka pembatalan bisa dilakukan tanpa proses pengadilan.
“Selama sertifikat berusia di bawah lima tahun, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, bisa kami batalkan langsung,” jelasnya.
6. Komitmen Investigasi Lanjutan
ATR/BPN memastikan akan terus menyelidiki legalitas seluruh sertifikat yang terbit. Jika ditemukan bahwa lokasi tanah berada di luar garis pantai sah, tindakan hukum akan segera dilakukan.
Dugaan Pelanggaran dan Transparansi yang Diharapkan
Fakta-fakta ini menyingkap kerumitan dalam pengelolaan kawasan pagar laut Tangerang. Dugaan keterlibatan grup properti besar dan potensi pelanggaran hukum membuat publik menantikan langkah tegas dari ATR/BPN.
Akankah kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih banyak penyimpangan di sektor agraria? Kita tunggu babak selanjutnya.
Pertanyaan Umum (FAQ): Seputar Pagar Laut Tangerang Fakta dan Kontroversi
1. Apa itu pagar laut Tangerang?
Pagar laut Tangerang adalah kawasan sepanjang 30,9 kilometer yang berada di wilayah pesisir Tangerang, Banten. Kawasan ini menjadi perhatian karena adanya sertifikat tanah yang mencakup area tersebut, baik dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
2. Siapa saja pemilik sertifikat di pagar laut Tangerang?
Menurut data Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat di kawasan tersebut meliputi:
- PT Intan Agung Makmur: 234 bidang HGB.
- PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang HGB.
- Perseorangan: 9 bidang tanah.
Selain itu, terdapat 17 bidang tanah yang berstatus SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
3. Apa hubungan pagar laut ini dengan Agung Sedayu Group?
Ada dugaan bahwa dua perusahaan pemilik HGB, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, memiliki keterkaitan dengan Agung Sedayu Group, pengembang properti besar yang dikenal dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK).
- PT Intan Agung Makmur tercatat beralamat di kawasan PIK 2.
- PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
4. Apakah sertifikat di pagar laut ini legal?
ATR/BPN tengah meninjau legalitas sertifikat yang ada. Jika ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum, sertifikat dapat dibatalkan sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut berusia kurang dari lima tahun.
5. Bagaimana cara masyarakat memverifikasi pemilik tanah atau perusahaan?
Masyarakat dapat memeriksa data pemilik perusahaan melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Informasi ini dapat diakses dengan mengecek akta perusahaan yang terdaftar.
6. Apa langkah pemerintah terhadap kasus ini?
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk:
- Evaluasi dan investigasi terhadap sertifikat tanah di pagar laut.
- Membatalkan sertifikat yang cacat hukum tanpa melalui pengadilan, jika memenuhi syarat.
- Melakukan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran, termasuk penerbitan sertifikat di luar garis pantai sah.
7. Apa dampak kasus ini bagi masyarakat dan lingkungan?
Kasus ini menyoroti isu penting terkait pengelolaan lahan di kawasan pesisir, termasuk potensi dampaknya terhadap akses masyarakat pesisir, ekosistem laut, dan transparansi administrasi agraria.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin menyampaikan keluhan, silakan hubungi layanan informasi Kementerian ATR/BPN atau akses aplikasi Bhumi untuk data geografis.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS