...
JakartaBeritaNasional

Oknum Karyawan Travel Umrah Diduga Gelapkan Dana Rp 10 Miliar, Jemaah Gagal Berangkat

×

Oknum Karyawan Travel Umrah Diduga Gelapkan Dana Rp 10 Miliar, Jemaah Gagal Berangkat

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Konferensi pers penggelapan dana oleh seorang karyawan perusahaan travel umrah berinisial YN, Sabtu, 12 Juli 2025.
Ilustrasi - Konferensi pers penggelapan dana oleh seorang karyawan perusahaan travel umrah berinisial YN, Sabtu, 12 Juli 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang karyawan perusahaan travel perjalanan umrah berinisial YN dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana calon jemaah. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Laporan telah masuk ke Polres Metro Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, YN diduga menyalahgunakan posisinya di perusahaan untuk menghimpun dana dari para calon jemaah umrah. Alih-alih menyetorkan dana tersebut ke rekening resmi perusahaan, YN justru memindahkannya ke rekening pribadinya.

Modus ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit internal. Pemilik perusahaan, Lily Njomin, menyatakan pihaknya mulai curiga ketika terjadi ketidaksesuaian dalam laporan keuangan dan banyak calon jemaah tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

“Kami menemukan bukti bahwa uang nasabah tidak masuk ke rekening resmi perusahaan, melainkan ke rekening pribadi YN. Oleh karena itu kami langsung melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Lily dalam konferensi pers yang digelar di kantor kuasa hukumnya, Jumat (12/7).

Kasus ini memicu kemarahan para korban. Sejumlah calon jemaah yang merasa tertipu memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan memviralkannya di media sosial. Tagar terkait penipuan travel umrah sempat menjadi sorotan netizen, menimbulkan tekanan besar terhadap perusahaan.

Dalam pernyataannya, Lily menegaskan bahwa perusahaannya turut menjadi korban atas tindakan YN dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami tidak tinggal diam. Langkah hukum sudah kami tempuh sejak awal kasus ini terungkap. Kami juga siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kebenaran,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh dua institusi kepolisian. Polisi mendalami unsur pidana dalam kasus ini, termasuk kemungkinan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, para calon jemaah yang gagal berangkat berharap uang mereka dapat dikembalikan, serta pelaku dihukum seberat-beratnya.