...
JakartaBeritaNasional

Hati-hati! Bikin dan Sebar Stiker WhatsApp dari Foto Teman Bisa Kena 8 Tahun Penjara

×

Hati-hati! Bikin dan Sebar Stiker WhatsApp dari Foto Teman Bisa Kena 8 Tahun Penjara

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Whatsapp.
Ilustrasi - Whatsapp.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Fitur stiker di WhatsApp kini menjadi salah satu cara favorit pengguna untuk mengekspresikan diri secara lucu dan kreatif. Namun, di balik keseruan membuat stiker—terutama dari foto pribadi teman atau orang lain—terselip risiko hukum yang tidak bisa disepelekan.

Tak sedikit pengguna yang membuat stiker dari foto orang lain lalu menyebarkannya ke grup, hanya demi lelucon. Padahal, tindakan tersebut bisa melanggar hukum, terutama jika dilakukan tanpa izin.

UU ITE Lindungi Foto Pribadi

Pakar hukum digital mengingatkan bahwa membuat dan menyebarkan stiker WhatsApp dari foto orang lain tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran privasi dan informasi elektronik.

Mengacu pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE, tindakan itu dikategorikan sebagai pengubahan atau transmisi data elektronik tanpa hak:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Dengan kata lain, foto pribadi termasuk ke dalam jenis informasi elektronik yang dilindungi undang-undang. Jika disalahgunakan, pelakunya bisa dijerat pidana.

Ancaman Hukuman: 8 Tahun Penjara & Denda Rp2 Miliar

Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 32 ditegaskan dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).”

Dengan demikian, membuat atau menyebarkan stiker WA dari foto orang lain tanpa persetujuan bisa dianggap sebagai tindakan kriminal. Jika ditambah dengan unsur pencemaran nama baik, pelecehan, atau perundungan digital, sanksinya bisa lebih berat.

Contoh Pelanggaran yang Sering Terjadi

Beberapa praktik umum yang berpotensi melanggar hukum di antaranya:

  • Membuat stiker dari foto teman tanpa izin lalu menyebarkannya ke grup WhatsApp.

  • Menggunakan wajah seseorang sebagai bahan lelucon atau sindiran dalam bentuk stiker.

  • Membuat stiker yang dapat merusak reputasi, mempermalukan, atau mengejek orang lain.

Etika Digital Jadi Kunci

Di era digital, etika dan kesadaran hukum menjadi bagian penting dalam penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan. Foto bukan sekadar gambar—melainkan bagian dari identitas pribadi yang tidak boleh digunakan sembarangan.

Sebelum membuat atau membagikan stiker dari wajah teman, saudara, atau publik figur, pastikan sudah mendapat izin, baik lisan maupun tertulis. Ini bukan hanya soal sopan santun, tapi juga perlindungan hukum.

Membuat stiker WhatsApp memang menyenangkan, tapi jangan sampai mengabaikan privasi orang lain. Aktivitas yang terlihat sepele ini bisa berdampak besar secara hukum. Bijak digital, hindari jerat pidana.