...
KlatenBeritaJawa TengahNasional

Vandalisme Lempar Batu ke KA Sancaka, Dua Penumpang Terluka Kena Serpihan Kaca

×

Vandalisme Lempar Batu ke KA Sancaka, Dua Penumpang Terluka Kena Serpihan Kaca

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Rangkaian kereta api indonesia.
Ilustrasi - Rangkaian kereta api indonesia.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Aksi vandalisme kembali terjadi di jalur rel kereta api wilayah Jawa Tengah. Dua penumpang Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng mengalami luka ringan akibat serpihan kaca jendela yang pecah karena lemparan batu dari pihak tak bertanggung jawab.

Peristiwa ini terjadi saat KA 88F Sancaka melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, pada Minggu (6 Juli 2025).

Dilempar Saat Kereta Sedang Melaju

Manager Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida Saragih, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa lemparan batu diarahkan ke kaca jendela gerbong penumpang, yang langsung pecah dan menyebabkan dua orang terkena serpihannya.

“Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan penumpang. Dua korban mengalami luka ringan dan telah mendapatkan pertolongan pertama dari petugas medis kereta,” ujar Feni.

KAI Kecam Tindakan Vandalisme, Minta Masyarakat Waspada

Feni menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu terhadap kereta api merupakan tindakan kriminal, dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk tidak bermain atau melakukan tindakan membahayakan kereta api. Ini bukan hanya merugikan, tapi juga bisa mengancam nyawa,” katanya.

PT KAI juga menyatakan akan meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan dan melakukan patroli rutin di titik-titik rawan vandalisme di sepanjang jalur KA Daop VI.

Langgar UU Perkeretaapian, Pelaku Bisa Dipenjara

Tindakan melempar batu ke kereta api dapat dijerat Pasal 180 dan 181 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.