INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tiga anggota satu keluarga di Sidoarum, Godean, Sleman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AML (22), yang merupakan pacar dari driver ojek online Shopee Food. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui baru saja kembali dari ibadah haji beberapa hari sebelum kejadian.
Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di kediaman para pelaku. Ketiganya adalah TTW (25) sebagai pelaku utama, THW (32) kakaknya, dan RTW (58), ayah mereka yang baru pulang dari tanah suci.
Kronologi Penganiayaan terhadap AML
Kepala Satreskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septian, menjelaskan bahwa kasus bermula saat ADP, seorang driver Shopee Food dan pacar korban, menerima pesanan dari TTW. Karena adanya gangguan sistem yang menyebabkan double order dan kemacetan akibat kirab budaya, pesanan mengalami keterlambatan selama sekitar 5 menit.
“TTW marah karena pesanan terlambat. Saat AML mencoba menjelaskan, justru terjadi cekcok. Korban lalu ditarik, dijambak, dan dianiaya bersama-sama oleh ketiga pelaku,” jelas Wahyu dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Akibat penganiayaan, AML mengalami luka lecet di tangan kanan, perih di wajah, dan nyeri di kepala. Polisi juga menyita rekaman CCTV sebagai bukti utama dalam kasus ini.
Pelaku Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan oleh Polresta Sleman pada Minggu (6/7/2025). Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap ketiganya. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur,” tambah Wahyu.
Respons Publik dan Sorotan Sosial
Kasus ini mengundang keprihatinan luas di media sosial karena salah satu pelaku baru saja menunaikan ibadah haji. Netizen mempertanyakan moralitas pelaku dan menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan hanya karena keterlambatan pengantaran makanan.