(FAQ) Kasus Penganiayaan AML di Sleman
1. Siapa korban dalam kasus ini?
AML (22), seorang perempuan muda yang merupakan pacar driver ojek online Shopee Food.
2. Siapa saja pelaku yang ditetapkan tersangka?
TTW (25), THW (32), dan RTW (58) — satu keluarga, dengan RTW sebagai ayah kandung TTW dan THW.
3. Mengapa penganiayaan terjadi?
Pelaku marah karena keterlambatan pesanan makanan sekitar 5 menit, meskipun hal itu disebabkan oleh gangguan sistem dan kemacetan.
4. Apa pasal yang dikenakan pada para pelaku?
Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
5. Apa bukti yang dimiliki polisi?
Rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merekam aksi kekerasan terhadap korban.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL