INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pria bernama Waluyo (31), warga Desa Gunung Melayu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, nekat membuat laporan palsu ke polisi demi menutupi utang judi slot online. Uang sebesar Rp 110 juta, yang diklaim sebagai hasil usaha BRILink miliknya dan hilang karena dirampok, ternyata habis digunakan untuk bermain judi daring.
Kepada polisi, Waluyo mengaku menjadi korban perampokan oleh empat pria bersenjata tajam yang mengendarai dua sepeda motor saat ia hendak menyetor uang ke bank. Ia juga menyebut kehilangan satu unit ponsel dan sebuah tas berisi uang tunai.
Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh aparat Polsek Pulau Raja, Polres Asahan, mengungkap fakta berbeda. Tidak ditemukan jejak perampokan di lokasi yang dilaporkan, sementara ponsel milik Waluyo justru ditemukan di halaman belakang rumahnya. Tas yang katanya dirampas, ternyata hanya berisi plastik belanja.
Rekayasa Terbongkar
“Kami curiga setelah menemukan HP dan tas yang disebutkan hilang justru ada di rumahnya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa semua cerita itu rekayasa,” ujar Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi Pane, Minggu (6/7/2025).
Menurut pengakuan Waluyo, ia meminjam uang sebesar Rp 60 juta dari kakak iparnya untuk keperluan usaha BRILink. Namun, uang tersebut malah digunakan untuk bermain judi slot online hingga habis. Karena merasa tertekan dengan tuntutan pelunasan, ia kemudian membuat skenario perampokan dengan harapan mendapatkan keringanan atau kesempatan mencicil utang.
Dijerat Pasal Laporan Palsu
Akibat perbuatannya, Waluyo kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwajib, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Kasus ini menambah daftar panjang dampak negatif dari perjudian online, yang telah menimbulkan berbagai persoalan sosial dan hukum di masyarakat, termasuk kebangkrutan, perceraian, hingga kriminalitas.