KediriBeritaJawa TimurNasional

Wali Kota Kediri Larang Wisuda PAUD hingga SMP, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

×

Wali Kota Kediri Larang Wisuda PAUD hingga SMP, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Bagikan Berita Ini
Image Credit Pemkot Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati.
Image Credit Pemkot Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pemerintah Kota Kediri resmi melarang penyelenggaraan wisuda di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, sebagai respon terhadap banyaknya keluhan wali murid mengenai mahalnya biaya kelulusan.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa kelulusan seharusnya menjadi momen penuh kebahagiaan tanpa membebani orang tua. “SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk pada Pemkot Kediri terkait wisuda. Khususnya terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah,” ujarnya pada Rabu (9/4/2025).

Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diinstruksikan untuk tidak lagi menjadikan kelulusan sebagai kegiatan wajib. Selain itu, biaya kegiatan kelulusan ditekankan agar tidak membebani wali murid maupun siswa.

Vinanda menambahkan, kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah “wisuda” atau “purnawiyata” dan dilarang mengadopsi atribut seremonial seperti jas, toga, selempang, piala, hingga medali. “Kegiatan kelulusan juga tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan,” tegasnya.

Langkah ini, menurut Vinanda, bertujuan untuk menciptakan iklim pendidikan yang lebih kondusif di Kota Kediri. “Fokus kita adalah meningkatkan kualitas pendidikan, bukan membebani siswa dan orang tua dengan acara seremonial,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyesuaikan kegiatan akhir tahun ajaran mereka. “Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan segera mengikuti aturan yang ada dalam surat edaran ini,” katanya.

Baca Juga :  Polda Bali Tangkap Tiga WNA Inggris yang Selundupkan Kokain Senilai Rp6 Miliar

Larangan wisuda ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar wali murid menyambut baik langkah ini, mengingat tingginya beban biaya yang harus ditanggung selama kegiatan kelulusan berlangsung.

Dengan kebijakan baru ini, Pemkot Kediri berharap dunia pendidikan di wilayahnya dapat kembali berfokus pada peningkatan mutu dan kesejahteraan peserta didik, tanpa terbebani biaya seremonial yang tidak esensial.


Pertanyaan Umum (FAQ): Larangan Wisuda PAUD hingga SMP di Kota Kediri


1. Apa isi kebijakan baru dari Pemkot Kediri terkait wisuda sekolah?

Pemerintah Kota Kediri melarang satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMP untuk menyelenggarakan kegiatan wisuda atau purnawiyata, baik dengan istilah maupun atribut seremonial seperti toga, jas, selempang, piala, dan medali.

2. Kenapa Pemkot Kediri melarang wisuda PAUD hingga SMP?

Larangan ini dikeluarkan untuk merespons banyaknya keluhan wali murid terkait mahalnya biaya yang harus dikeluarkan saat kegiatan kelulusan. Pemerintah ingin kelulusan menjadi momen yang membahagiakan tanpa memberatkan orang tua.

3. Di mana kegiatan kelulusan boleh dilakukan?

Kegiatan kelulusan wajib dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing, tidak boleh diselenggarakan di luar sekolah seperti di gedung sewaan, hotel, atau tempat lainnya.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Pengajuan Kartu Kredit untuk Pemula: Cara Mudah dan Aman Memulai “Plastic Money”

4. Apakah kegiatan kelulusan masih boleh diadakan?

Boleh, namun harus sederhana, tidak wajib, tanpa istilah wisuda, dan tanpa atribut seperti toga atau seremonial mewah. Biaya kegiatan juga tidak boleh membebani siswa maupun orang tua.

5. Apa dasar hukum dari larangan ini?

Dasar hukum larangan ini adalah Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025 yang ditandatangani dan dikeluarkan sebagai pedoman seluruh satuan pendidikan di Kota Kediri.

6. Siapa yang mengumumkan kebijakan ini?

Larangan ini diumumkan oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dan diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan.

7. Apa tujuan utama dari kebijakan ini?

Kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, serta menghilangkan praktik seremonial kelulusan yang dianggap membebani.

8. Bagaimana jika satuan pendidikan melanggar surat edaran ini?

Semua satuan pendidikan di Kota Kediri diwajibkan melaksanakan surat edaran ini. Sanksi administratif atau teguran akan diberikan kepada sekolah yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL