Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tiga Pegawai KPK Gadungan, Diduga Hendak Memeras Mantan Bupati Rote Ndao

×

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tiga Pegawai KPK Gadungan, Diduga Hendak Memeras Mantan Bupati Rote Ndao

Sebarkan artikel ini
Image Credit Khaerul Izan/Antara - Ketiga tersangka saat dihadirkan ke depan awak media di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Image Credit Khaerul Izan/Antara - Ketiga tersangka saat dihadirkan ke depan awak media di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga orang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel di Jakarta. Ketiganya diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, dengan modus penyelidikan kasus korupsi fiktif.

Penangkapan Pegawai KPK Gadungan

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial AA, JFH, dan FFF. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2) pukul 18.00 WIB dan di Hotel Oasis Amir, Senen, Jakarta Pusat.

“Tiga pelaku ini bersekongkol untuk memeras mantan Bupati Rote Ndao dengan cara bertemu utusannya,” ujar Firdaus pada Jumat (7/2).

Modus Operandi: Sprindik Palsu untuk Memeras Korban

Para tersangka menggunakan modus operandi dengan membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang mencatut nama institusi KPK. Surat tersebut dikirimkan kepada Junus Natalis untuk diteruskan kepada Leonard Haning melalui WhatsApp.

Tak hanya itu, tersangka JFH kemudian mengatur pertemuan dengan utusan mantan bupati di sebuah hotel di Jakarta. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan setelah pegawai KPK yang asli turun tangan dan menyerahkan mereka kepada pihak kepolisian.

BACA :   Prabowo Tegaskan Reshuffle Kabinet Menanti Menteri yang Tak Maksimal Bekerja untuk Rakyat

Ancaman Hukuman untuk Para Pelaku

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Waspada Modus Penipuan Berkedok Aparat Hukum

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi hukum. KPK sendiri menegaskan bahwa semua tindakan penyelidikan dilakukan secara resmi dengan dokumen yang dapat diverifikasi langsung melalui kanal resmi mereka.

Bagi masyarakat yang menerima surat atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan KPK atau institusi hukum lainnya, segera lakukan konfirmasi ke pihak berwenang untuk menghindari tindak penipuan.

Kasus pegawai KPK gadungan ini menjadi bukti bahwa kejahatan semakin canggih dengan memanfaatkan identitas lembaga resmi. Oleh karena itu, kewaspadaan dan konfirmasi terhadap informasi yang diterima sangat penting agar tidak menjadi korban pemerasan.


Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


1. Apa yang dimaksud dengan pegawai KPK gadungan? Pegawai KPK gadungan adalah orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tanpa memiliki identitas resmi dan menggunakan modus penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

BACA :   Kontroversi SHGB Laut Tangerang: 263 Sertifikat Diterbitkan, Pemerintah Siap Bongkar Pagar Ilegal

2. Bagaimana modus operandi yang digunakan oleh pelaku? Para pelaku membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang mencatut nama KPK, kemudian menggunakannya untuk menekan target agar memberikan uang dengan dalih kasus korupsi fiktif.

3. Bagaimana cara menghindari penipuan semacam ini? Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan KPK melalui kanal resmi, seperti situs web atau nomor kontak KPK. Jangan mudah percaya dengan surat atau pesan yang mencurigakan.

4. Apa sanksi hukum bagi pelaku penipuan seperti ini? Pelaku bisa dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

5. Bagaimana jika saya menjadi korban penipuan dengan modus serupa? Segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atau KPK agar dapat ditindaklanjuti dan menghindari korban lainnya.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL