Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Polisi Ungkap Omzet Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama Capai Rp10 Juta per Hari

×

Polisi Ungkap Omzet Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama Capai Rp10 Juta per Hari

Sebarkan artikel ini
Image Credit Luthfia Miranda Putri/Antara - Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti memberikan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP) dijalankan bisnis ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Image Credit Luthfia Miranda Putri/Antara - Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti memberikan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP) dijalankan bisnis ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa omzet penjualan ayam gelonggongan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SY di Pasar Kebayoran Lama mencapai Rp10 juta per hari.

“Omzet variatif, namun pemotongan yang dilakukan SY dalam sehari bisa mencapai 100 hingga 200 ekor ayam potong, dengan harga jual antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per ekor,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan, Jumat (28/2).

Bima menambahkan bahwa motif utama pelaku dalam menjalankan bisnis ayam gelonggongan adalah untuk meraup keuntungan lebih. Keuntungan yang diperoleh mencapai 20 hingga 30 persen dari berat normal ayam atau harga eceran tertinggi (HET). Sebelum disuntik, berat ayam mengalami selisih sekitar 1 hingga 2 ons dibandingkan dengan ayam yang sudah diedarkan ke pasar.

Sudah Beroperasi Sejak 2021

Dalam pengakuannya, SY telah menjalankan bisnis ayam gelonggongan ini sejak tahun 2021. Ia mengaku belajar teknik menyuntikkan air ke ayam dari teman-temannya. SY berperan sebagai pekerja yang melakukan pemotongan, penyuntikan, hingga penjualan ayam yang telah diolah secara ilegal.

“Pemilik usaha mengetahui kegiatan ini dan alat-alat yang digunakan memang sudah tersedia di lokasi pemotongan,” jelas Bima.

Pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi terkait kasus ini dan masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Jika ditemukan indikasi tambahan, kepolisian akan segera mengadakan gelar perkara lanjutan.

Penangkapan Pelaku dalam Operasi Satgas Pangan

Dalam rangka operasi Satuan Tugas (Satgas) Pangan menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijriah, polisi menangkap pelaku berinisial SY (31) pada Kamis (27/2) dini hari pukul 00.41 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait praktik ilegal produksi ayam gelonggongan.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ayam potong, baik yang sudah maupun yang belum disuntik, serta alat-alat yang digunakan dalam proses penyuntikan. Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain kompresor, galon, serta selang yang telah dimodifikasi dengan jarum untuk menyuntikkan air ke dalam ayam.

BACA :   Sardi Efendi Optimistis Kota Bekasi Terus Berkembang Menjadi Kota Modern dan Toleran

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 8 Juncto Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/701/II/2025/SPKT/RestroJaksel/PMJ, tertanggal 27 Februari 2025, serta dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel pada tanggal yang sama.

Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan, guna menghindari konsumsi produk yang tidak layak dan berbahaya bagi kesehatan.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa itu ayam gelonggongan?

Ayam gelonggongan adalah ayam potong yang telah disuntikkan air setelah disembelih untuk meningkatkan beratnya secara tidak wajar. Praktik ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan menjual ayam yang tampak lebih besar dari ukuran aslinya.

2. Mengapa ayam gelonggongan berbahaya bagi kesehatan?

Ayam gelonggongan berisiko terkontaminasi bakteri akibat proses penyuntikan yang tidak higienis. Selain itu, kadar air berlebih dapat mempercepat pembusukan, menurunkan kualitas daging, serta berpotensi menyebabkan gangguan pencernaan bagi konsumen.

3. Bagaimana modus operandi pelaku dalam kasus ini?

Pelaku berinisial SY menggunakan alat seperti kompresor, galon, dan selang yang telah dimodifikasi untuk menyuntikkan air ke dalam ayam potong sebelum dijual di Pasar Kebayoran Lama.

4. Berapa omzet yang didapat pelaku dari bisnis ayam gelonggongan ini?

Pelaku dapat menjual sekitar 100 hingga 200 ekor ayam per hari, dengan harga jual antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per ekor. Total omzet per hari mencapai sekitar Rp10 juta.

BACA :   Penyelidikan Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon: Kejari Dalami Unsur Pidana

5. Bagaimana polisi mengungkap kasus ini?

Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama. Setelah dilakukan penyelidikan dan operasi Satgas Pangan, pelaku ditangkap pada Kamis (27/2) dini hari pukul 00.41 WIB.

6. Apa saja barang bukti yang disita oleh polisi?

Barang bukti yang diamankan antara lain ayam potong yang telah dan belum disuntik air, serta alat-alat yang digunakan untuk penyuntikan, seperti kompresor, galon, dan selang modifikasi dengan jarum.

7. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?

Pelaku dijerat dengan Pasal 8 Juncto Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

8. Bagaimana cara membedakan ayam gelonggongan dengan ayam biasa?

Ciri-ciri ayam gelonggongan meliputi:

  • Tekstur daging lebih lembek dan berair
  • Warna kulit lebih pucat dibandingkan ayam segar
  • Saat ditekan, daging mengeluarkan cairan berlebih
  • Bobotnya terasa lebih berat dibanding ukuran normal

9. Apa yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari membeli ayam gelonggongan?

Masyarakat disarankan untuk membeli ayam dari pedagang terpercaya, memeriksa tekstur dan warna daging sebelum membeli, serta menghindari ayam yang terlihat terlalu berair atau memiliki bau tidak sedap.

10. Apa langkah kepolisian selanjutnya dalam kasus ini?

Polisi telah memeriksa empat saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengawasan terhadap praktik serupa di pasar lain untuk melindungi konsumen.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL