Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Besar Penyebaran Konten Pornografi Anak, 13.336 Video Disita

×

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Besar Penyebaran Konten Pornografi Anak, 13.336 Video Disita

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Humas Polda Metro - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak bernilai puluhan juta, Jumat 21 Februari 2025.
Image Credit Doc Humas Polda Metro - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak bernilai puluhan juta, Jumat 21 Februari 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak yang bernilai puluhan juta rupiah. Dalam penyidikan, petugas menyita sebanyak 13.336 video yang melibatkan anak-anak.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku berinisial CSH telah menjalankan aksi ilegal ini selama berbulan-bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Modus Operandi Pelaku

CSH menawarkan akses ke grup Telegram eksklusif yang berisi konten pornografi anak. Untuk bergabung, pelanggan dikenakan biaya keanggotaan sebesar Rp 150.000 melalui akun @OFH.

“Melalui akun media sosial Telegram tersebut, pelaku menyediakan delapan grup saluran yang mendistribusikan konten pornografi anak,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Penyelidikan mengungkap bahwa CSH telah mengelola akun tersebut sejak Juli 2024. Dalam periode tersebut, pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 80 juta.

Motif dan Penindakan Hukum

BACA :   Kondisi Terkini Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi: Lima Terus Membaik, Sopir Truk Masih Belum Bisa Berkomunikasi

Menurut Ade Ary, motif utama pelaku adalah keuntungan finansial untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. “Ini bukan sekadar perbuatan melanggar hukum, tetapi juga tindakan yang merusak moral anak-anak dan masyarakat luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, CSH dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di platform digital,” tutup Ade Ary.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Siapa pelaku utama dalam kasus penyebaran konten pornografi anak ini?
Pelaku berinisial CSH, yang ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 31 Januari 2025.

BACA :   Menteri Meutya Hafid Siap Pecat Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

2. Bagaimana modus operandi pelaku dalam menyebarkan konten pornografi anak?
Pelaku menawarkan akses ke delapan grup Telegram berisi konten pornografi anak dengan biaya keanggotaan sebesar Rp 150.000.

3. Berapa jumlah video yang berhasil disita oleh Polda Metro Jaya?
Sebanyak 13.336 video pornografi anak berhasil disita dari pelaku.

4. Sejak kapan pelaku menjalankan aktivitas ilegal ini?
Pelaku diketahui telah mengelola akun Telegram tersebut sejak Juli 2024 dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 80 juta.

5. Apa pasal yang dikenakan terhadap pelaku?
CSH dijerat dengan:

  • Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
  • Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL