INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak yang bernilai puluhan juta rupiah. Dalam penyidikan, petugas menyita sebanyak 13.336 video yang melibatkan anak-anak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku berinisial CSH telah menjalankan aksi ilegal ini selama berbulan-bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Modus Operandi Pelaku
CSH menawarkan akses ke grup Telegram eksklusif yang berisi konten pornografi anak. Untuk bergabung, pelanggan dikenakan biaya keanggotaan sebesar Rp 150.000 melalui akun @OFH.
“Melalui akun media sosial Telegram tersebut, pelaku menyediakan delapan grup saluran yang mendistribusikan konten pornografi anak,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa CSH telah mengelola akun tersebut sejak Juli 2024. Dalam periode tersebut, pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 80 juta.
Motif dan Penindakan Hukum
Menurut Ade Ary, motif utama pelaku adalah keuntungan finansial untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. “Ini bukan sekadar perbuatan melanggar hukum, tetapi juga tindakan yang merusak moral anak-anak dan masyarakat luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, CSH dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di platform digital,” tutup Ade Ary.
Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa pelaku utama dalam kasus penyebaran konten pornografi anak ini?
Pelaku berinisial CSH, yang ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 31 Januari 2025.
2. Bagaimana modus operandi pelaku dalam menyebarkan konten pornografi anak?
Pelaku menawarkan akses ke delapan grup Telegram berisi konten pornografi anak dengan biaya keanggotaan sebesar Rp 150.000.
3. Berapa jumlah video yang berhasil disita oleh Polda Metro Jaya?
Sebanyak 13.336 video pornografi anak berhasil disita dari pelaku.
4. Sejak kapan pelaku menjalankan aktivitas ilegal ini?
Pelaku diketahui telah mengelola akun Telegram tersebut sejak Juli 2024 dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 80 juta.
5. Apa pasal yang dikenakan terhadap pelaku?
CSH dijerat dengan:
- Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
- Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL