...
BeritaJakartaNasional

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Asal Malaysia Bermodus SMS Blasting

×

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Asal Malaysia Bermodus SMS Blasting

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan siber.
Ilustrasi - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan siber.

FAQ: Kasus SMS Blasting oleh Sindikat Kejahatan Siber Asal Malaysia


1. Apa itu SMS blasting dalam konteks kejahatan siber?

SMS blasting adalah teknik pengiriman massal SMS ke banyak nomor dalam waktu singkat. Dalam konteks kejahatan siber, SMS blasting digunakan untuk mengirimkan pesan palsu (fake SMS) yang mengarahkan korban ke situs phising untuk mencuri data pribadi atau informasi keuangan.


2. Bagaimana modus operandi para pelaku dalam kasus ini?

Pelaku membuat SMS palsu yang mencatut nama dan logo bank resmi. SMS tersebut berisi informasi menyesatkan seperti peringatan poin bank yang akan habis dan mengarahkan korban ke tautan palsu. Setelah korban mengakses dan mengisi data, pelaku mengambil alih rekening bank korban dan menguras dananya.


3. Siapa saja pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini?

Polda Metro Jaya menangkap dua Warga Negara Malaysia, yaitu:

  • OKH (53) – eksekutor blasting SMS

  • CY (29) – membantu dalam proses pengiriman
    Satu pelaku lainnya, LW (35), berstatus DPO dan diduga sebagai pendana dan penyedia alat blasting.


4. Apakah bank resmi pernah mengirimkan SMS dengan link seperti itu?

Tidak. Bank resmi tidak akan pernah meminta informasi pribadi, PIN, atau OTP melalui SMS atau tautan yang tidak aman. Jika Anda menerima SMS mencurigakan, segera hubungi call center resmi bank Anda.


5. Bagaimana cara melindungi diri dari SMS phising?

Beberapa langkah pencegahan:

  • Jangan klik link dari SMS mencurigakan.

  • Periksa keaslian nomor pengirim.

  • Aktifkan sistem keamanan tambahan di aplikasi perbankan Anda.

  • Gunakan aplikasi pemblokir SMS spam.

  • Edukasi diri dan keluarga tentang jenis-jenis penipuan digital.


6. Apakah kasus ini hanya terjadi di Jakarta?

Meskipun diungkap oleh Polda Metro Jaya, kejahatan ini berpotensi terjadi di seluruh Indonesia, terutama karena metode SMS blasting dapat menjangkau pengguna secara luas.


7. Apa sanksi hukum bagi pelaku kejahatan siber seperti ini?

Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas tuduhan ilegal akses, manipulasi data elektronik, dan penipuan online, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada pasal yang diterapkan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL