...
JakartaBeritaNasional

Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 14 Tahun Penjara Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

×

Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 14 Tahun Penjara Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Hendry Lie.
Ilustrasi - Hendry Lie.


FAQ – Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Hendry Lie


1. Siapa Hendry Lie?
Hendry Lie adalah beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN) sekaligus pendiri maskapai Sriwijaya Air.

2. Apa kasus yang menjerat Hendry Lie?
Ia terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022.

3. Berapa kerugian negara akibat kasus ini?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Baca Juga :  Kondisi Terkini Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi: Lima Terus Membaik, Sopir Truk Masih Belum Bisa Berkomunikasi

4. Berapa hukuman Hendry Lie?
Hendry Lie divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dan vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

5. Apakah ada denda atau hukuman tambahan?
Ya. Ia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan disita.

Baca Juga :  Aksi Bela Palestina di Tangerang: Ribuan Massa Tuntut Agresi Israel Dihentikan

6. Apa konsekuensinya jika harta tidak mencukupi membayar uang pengganti?
Jika harta tidak mencukupi, Hendry Lie akan menjalani pidana penjara tambahan selama 8 tahun.

7. Siapa saja hakim yang memutus perkara di tingkat banding?
Majelis hakim banding terdiri dari Albertina Ho (ketua), Tahsin, dan Agung Iswanto (anggota).


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL