Indonesia Updates
CilacapBeritaJawa TengahNasional

Pabrik Oli Palsu di Cilacap Dibongkar: Raup Omzet Ratusan Juta, Ancam Keselamatan Kendaraan

×

Pabrik Oli Palsu di Cilacap Dibongkar: Raup Omzet Ratusan Juta, Ancam Keselamatan Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Image Credit Totong Setiyadi/Beritasatu - Polisi membongkar praktik licik produksi oli motor palsu yang digarap BP (47), warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Senin 13 Januari 2025.
Image Credit Totong Setiyadi/Beritasatu - Polisi membongkar praktik licik produksi oli motor palsu yang digarap BP (47), warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Senin 13 Januari 2025.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tim Reskrim Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik licik produksi oli palsu yang dijalankan oleh BP (47), seorang warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan. Pabrik ilegal ini beroperasi selama delapan bulan terakhir dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Modus Operasi Produksi Oli Palsu

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa BP menggunakan bahan baku berupa oli bekas, parafin, dan bahan kimia lain untuk menciptakan oli palsu yang menyerupai merek ternama. Meski terlihat seperti oli berkualitas, produk ini jauh dari standar nasional Indonesia (SNI) dan berpotensi membahayakan kendaraan.

“Pelaku memproduksi hingga 1.600 botol oli palsu per sesi produksi dan mengantongi keuntungan sekitar Rp 10 juta per sesi. Produk ini didistribusikan ke wilayah Cirebon melalui jaringan distribusi yang sudah ia bangun,” ungkap Kombes Ruruh saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).

Penggerebekan dan Barang Bukti

Penggerebekan yang dilakukan pada 9 Januari 2025 di Jalan Gerilya Barat, Cilacap, mengungkap berbagai barang bukti, termasuk:

  • 800 botol kosong siap pakai
  • Alat produksi dan mesin press botol
  • Segel hologram palsu yang menyerupai merek terkenal
  • Dua unit mobil pikap dan satu truk untuk distribusi produk

Semua barang bukti telah diamankan, sementara BP kini berada dalam tahanan Polresta Cilacap.

Jeratan Hukum Berat Menanti Pelaku

BP dikenai Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

BACA :   Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Begini Tanggapan Warga

Bahaya Oli Palsu bagi Kendaraan

Kombes Ruruh mengingatkan masyarakat akan bahaya oli palsu. “Oli palsu bisa menyebabkan kerusakan fatal pada mesin kendaraan karena tidak memenuhi standar keamanan. Produk ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka,” tegasnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli oli motor. Berikut tips untuk menghindari produk palsu:

  1. Beli di toko resmi atau distributor terpercaya.
  2. Perhatikan kemasan: Oli asli memiliki segel dan hologram berkualitas tinggi.
  3. Jangan tergiur dengan harga yang terlalu murah.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa. Polresta Cilacap akan terus mengintensifkan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk palsu.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pabrik Oli Palsu di Cilacap


1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Polresta Cilacap membongkar pabrik oli palsu yang dijalankan oleh BP (47), warga Desa Jangrana, Kesugihan, Cilacap. Pabrik tersebut memproduksi oli palsu dari bahan baku seperti oli bekas dan parafin, lalu mendistribusikannya ke wilayah Cirebon.

2. Bagaimana pelaku menjalankan bisnis ini?
BP memproduksi oli palsu menggunakan bahan-bahan murah yang menyerupai produk merek ternama, tetapi tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Dalam satu sesi produksi, ia menghasilkan hingga 1.600 botol oli palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta per sesi.

3. Barang bukti apa saja yang ditemukan polisi?
Dalam penggerebekan pada 9 Januari 2025, polisi menemukan:

  • 800 botol kosong siap pakai
  • Mesin press botol dan alat produksi
  • Segel hologram palsu
  • Dua mobil pikap dan satu truk untuk distribusi
BACA :   Dari Desa untuk Indonesia: Bandung Barat Jadi Pusat Pangan Program Makan Bergizi Gratis

4. Apa hukuman yang menanti pelaku?
BP dijerat Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

5. Apa dampak oli palsu bagi kendaraan?
Oli palsu dapat menyebabkan kerusakan parah pada mesin kendaraan, karena tidak memenuhi spesifikasi teknis dan keamanan yang sesuai. Penggunaan oli palsu juga berisiko mengakibatkan kecelakaan.

6. Bagaimana masyarakat dapat mengenali oli palsu?

  • Periksa kemasan untuk memastikan segel dan hologramnya berkualitas tinggi.
  • Beli hanya di toko resmi atau distributor terpercaya.
  • Jangan tergiur dengan harga yang terlalu murah dibandingkan dengan produk asli.

7. Apa pesan dari kepolisian untuk masyarakat?
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk pelumas kendaraan dan selalu memilih produk dengan standar SNI. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

8. Apa langkah berikutnya yang akan diambil polisi?
Polisi akan terus menyelidiki jaringan distribusi oli palsu ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, pengawasan terhadap produk palsu akan ditingkatkan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
XBIO
bungkus