FAQ Seputar Kasus Penipuan Arisan Online oleh YM di Cirebon
1. Siapa pelaku penipuan arisan online di Cirebon?
Pelaku diketahui berinisial YM, seorang perempuan berusia 29 tahun, warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta.
2. Bagaimana modus penipuan arisan online ini dilakukan?
YM menawarkan program arisan online dengan iming-iming keuntungan besar, mencapai 60–80% dari modal yang disetorkan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Uang member baru digunakan untuk membayar member lama dalam skema Ponzi.
3. Berapa kerugian yang dialami korban?
Dalam satu laporan resmi yang diterima Polres Cirebon Kota, korban mengalami kerugian sebesar Rp46.455.000. Polisi masih menunggu laporan tambahan dari korban lainnya.
4. Sejak kapan penipuan ini berlangsung?
YM menjalankan aktivitas arisan onlinenya selama kurang lebih tiga tahun, sejak 2022 hingga akhirnya terbongkar awal 2025.
5. Apa pasal hukum yang dikenakan kepada pelaku?
YM dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan), yang masing-masing memiliki ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
6. Di mana korban melaporkan kasus ini?
Laporan dilakukan di Polres Cirebon Kota (Polres Ciko), tepatnya setelah kejadian yang dilaporkan pada 4 Januari 2025.
7. Apa imbauan polisi kepada masyarakat?
Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh penawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Skema semacam ini seringkali berujung pada penipuan.
8. Bagaimana jika saya juga jadi korban?
Jika Anda merasa menjadi korban penipuan arisan online oleh YM atau kasus serupa, Anda disarankan segera melapor ke Polres Cirebon Kota atau kantor kepolisian terdekat.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL