✅ FAQ:
1. Kapan pencurian emas batangan di Cirebon terjadi?
Pencurian terjadi pada 13 Juni 2025 di rumah korban yang berada di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
2. Siapa pelaku pencurian emas batangan tersebut?
Pelaku berinisial J (42), yang merupakan mantan karyawan korban.
3. Bagaimana modus pelaku saat mencuri emas?
Pelaku menggunakan kunci cadangan untuk masuk ke rumah saat kosong, lalu mengambil emas batangan dari laci meja kerja korban.
4. Apa hukuman yang dikenakan kepada pelaku?
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
5. Bagaimana imbauan dari kepolisian terhadap masyarakat?
Polisi mengimbau masyarakat agar mengganti kunci rumah setelah karyawan berhenti bekerja dan tidak menyimpan kunci cadangan di tempat mudah ditemukan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL