Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
TangerangBeritaNasional

Mabes Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan SHGB dalam Polemik Pagar Laut Tangerang

×

Mabes Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan SHGB dalam Polemik Pagar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc KKP - Pagar laut di Tangerang.
Image Credit Doc KKP - Pagar laut di Tangerang.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mabes Polri tengah menyelidiki polemik pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, yang diduga melibatkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) secara ilegal. Penyelidikan ini menjadi atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Pada proses ini, kami masih dalam tahap penyelidikan dengan menghimpun berbagai barang bukti serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Dugaan Pemalsuan dan Pencucian Uang

Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menelusuri proses penerbitan SHGB. Sejumlah pejabat dari tingkat lurah hingga kementerian yang berwenang akan diperiksa.

Djuhandani menegaskan bahwa ada indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini, termasuk dugaan pemalsuan sertifikat dan tindak pidana pencucian uang.

BACA :   Pungutan Makan Siang Gratis Guru di SMAN 2 Cileungsi Picu Kontroversi, Orang Tua Siswa Kecewa

“Kami menduga ada unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Pencucian Uang. Semoga kasus ini bisa segera diungkap,” tegasnya.

Delapan Pegawai BPN Diduga Terlibat

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Nusron Wahid menyoroti keterlibatan pegawai BPN dalam kasus ini. Ia menyebut setidaknya delapan pegawai BPN dapat dijerat pidana karena dugaan keterlibatan dalam penerbitan SHGB yang bermasalah.

Sebelumnya, KKP juga telah memeriksa Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan terkait proyek pagar laut tersebut. Keberadaan pagar ini menuai protes dari masyarakat pesisir yang merasa hak mereka atas akses laut terganggu.

Polemik ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam tata kelola pertanahan dan potensi skandal besar yang bisa menyeret banyak pihak ke ranah hukum. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.


Pertanyaan Umum (FAQ) :


1. Apa yang menjadi latar belakang penyelidikan pagar laut di Tangerang?
Penyelidikan dilakukan karena dugaan penerbitan SHGB secara ilegal dan dampaknya terhadap akses masyarakat pesisir.

BACA :   Satu Tewas dan Satu Luka-luka, Pekerja PDAM Purwakarta Tertimbun Longsor di Proyek Perbaikan Pipa

2. Siapa yang terlibat dalam kasus ini?
Beberapa pihak yang diduga terlibat adalah pejabat tingkat lurah hingga Kementerian ATR/BPN, serta pegawai BPN.

3. Apa pasal yang disangkakan dalam kasus ini?
Penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta UU TPPU.

4. Bagaimana reaksi masyarakat terhadap pemasangan pagar laut ini?
Masyarakat pesisir protes karena akses mereka ke laut menjadi terganggu.

5. Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Polri?
Polri akan terus mengumpulkan bukti, memeriksa pihak terkait, dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana hingga ke tingkat hukum yang lebih lanjut.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates
IND