...
JakartaBeritaHukumNasional

Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Polda Metro Jaya Siap Periksa

×

Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Polda Metro Jaya Siap Periksa

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ilustrasi - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Daerah Metro Jaya memberi sinyal akan memanggil penyanyi dangdut Lesti Kejora untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti, yang telah tercatat sebagai terlapor, diduga telah men-cover lagu milik pencipta lagu berinisial YM alias YD tanpa izin sejak 2018.

“Akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (26/6/2025).

Lesti Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Milik YD Sejak 2018

Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum YD, selaku pemegang hak cipta resmi berdasarkan surat pernyataan dari publisher PT ASKM. Lagu-lagu tersebut disebut telah di-cover dan diunggah oleh Lesti ke media online, seperti YouTube, tanpa izin resmi pencipta lagu.

“Sejak awal 2018 hingga sekarang, terlapor diketahui men-cover lagu milik korban dan mengunggahnya ke beberapa media online,” jelas Ade Ary.

Pemeriksaan Akan Libatkan Publisher dan Ahli Hak Cipta

Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari penerbit lagu (publisher) dan ahli hak cipta. Tujuannya adalah untuk memperjelas unsur pelanggaran dalam laporan tersebut.

Laporan Polisi Sudah Masuk Sejak Mei 2025

Kasus ini telah resmi dilaporkan pada 18 Mei 2025 oleh seseorang berinisial IS, dengan korban berinisial YD. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini berada dalam tahap penyelidikan awal, dan belum ada penetapan tersangka.

“Kami membenarkan bahwa laporan dugaan pelanggaran hak cipta telah kami terima, dengan terlapor saudari LK (Lesti Kejora),” tambah Ade Ary.

Publik Didorong Hormati Proses Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Lesti Kejora adalah figur publik dengan jutaan penggemar. Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan, serta tidak menyebarkan informasi spekulatif sebelum hasil penyelidikan keluar.