...
JakartaBeritaNasional

Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun: Kejagung Bongkar 7 Modus dan 9 Tersangka

×

Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun: Kejagung Bongkar 7 Modus dan 9 Tersangka

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Salah satu dari sembilan tersangka kasus korupsi minyak Pertamina periode 2018-2023.
Ilustrasi - Salah satu dari sembilan tersangka kasus korupsi minyak Pertamina periode 2018-2023.


FAQ: Skandal Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun (2018–2023)


1. Apa yang dimaksud dengan kasus korupsi Pertamina yang diungkap Kejagung?
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Kasus ini melibatkan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

2. Siapa saja tersangka dalam kasus ini?
Ada sembilan tersangka yang ditetapkan Kejagung, yaitu:

  • AN (mantan Vice President Supply & Distribusi PT Pertamina)
  • HB (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
  • TN (mantan VP Integrated Supply Chain PT Pertamina)
  • DS (mantan VP Crude and Product Trading PT Pertamina)
  • AS (Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping)
  • HW (mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina)
  • MH (mantan Business Development Manager PT Trafigura)
  • IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi)
  • Muhammad Riza Chalid (MRC), pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM).

3. Apa saja modus korupsi yang terungkap?
Kejagung mengidentifikasi tujuh modus utama:

  1. Manipulasi ekspor minyak mentah (penyimpangan perencanaan dan pengadaan).
  2. Korupsi impor minyak mentah (perencanaan merugikan negara).
  3. Mark-up pengadaan BBM impor (penggelembungan biaya).
  4. Kecurangan sewa kapal (tarif tidak sesuai pasar).
  5. Penyelewengan sewa terminal BBM PT OTM (pengelolaan tidak transparan).
  6. Masalah kompensasi pertalite (celah dalam skema subsidi energi).
  7. Penjualan solar non-subsidi di bawah harga dasar secara ilegal.

4. Berapa kerugian negara akibat kasus ini?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 285 triliun, sekaligus mengganggu distribusi energi nasional, termasuk pasokan minyak mentah, BBM, dan proses ekspor-impor migas.

5. Apa dampak kasus ini terhadap perekonomian nasional?
Selain kerugian finansial, kasus ini mengacaukannya sistem distribusi energi, yang berdampak pada pasokan bahan bakar dan stabilitas ekonomi nasional.

6. Apa status hukum kasus ini saat ini?
Penyidikan telah selesai, dan berkas sembilan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan (per 10 Juli 2025).

7. Siapa yang mengumumkan pengungkapan kasus ini?
Pengungkapan disampaikan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, pada 10 Juli 2025.

8. Apa langkah Kejagung selanjutnya?
Kejagung akan terus mendalami keterlibatan pihak lain untuk memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Proses persidangan akan segera dimulai.

9. Bagaimana kasus ini memengaruhi kepercayaan publik terhadap Pertamina?
Skandal ini menyoroti kelemahan tata kelola di BUMN strategis seperti Pertamina, memicu kekhawatiran publik tentang transparansi dan pengawasan di sektor energi.

10. Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut?
Informasi resmi dapat diakses melalui situs Kejagung atau laporan media terpercaya. Untuk pembaruan, pantau perkembangan sidang yang akan segera digelar.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL