Indonesia Updates
JemberBeritaJawa TimurNasional

KA Logawa Tabrak Truk di Jember, Sopir Tewas di Tempat

×

KA Logawa Tabrak Truk di Jember, Sopir Tewas di Tempat

Sebarkan artikel ini
Image Credit Humas KAI Daop 9/Antara - Petugas memperbaiki lokomotif KA Logawa setelah menabrak dump truk di perlintasan sebidang, Jember, Jawa Timur, Senin (17/2/2025).
Image Credit Humas KAI Daop 9/Antara - Petugas memperbaiki lokomotif KA Logawa setelah menabrak dump truk di perlintasan sebidang, Jember, Jawa Timur, Senin (17/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember, Jawa Timur, pada Senin (17/2/2025). Kereta Api (KA) Logawa yang berangkat dari Stasiun Ketapang, Banyuwangi, menabrak truk jungkit (dump truck) yang melintas. Akibatnya, sopir truk tewas di tempat dan perjalanan kereta mengalami keterlambatan selama 19 menit.

Manajer Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.27 WIB di kilometer 201+6/7 pada jalur antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember.

Kronologi Kecelakaan KA Logawa di Jember

Berdasarkan laporan yang diterima, KA Logawa sedang dalam perjalanan menuju Stasiun Jember ketika sebuah truk jungkit tiba-tiba melintas di perlintasan sebidang. Sopir truk diduga kurang waspada dan tidak sempat menghindar saat kereta mendekat dengan kecepatan tinggi. Benturan keras tidak dapat dihindari, menyebabkan truk terdorong beberapa meter dari rel.

“KA Logawa dalam perjalanan normal dari Stasiun Ketapang menuju Purwokerto. Saat tiba di perlintasan sebidang, sebuah dump truck melanggar jalur kereta api. Benturan keras terjadi dan KA Logawa sempat berhenti untuk pemeriksaan sarana,” ungkap Cahyo dalam keterangan resminya.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sarana KA Logawa untuk memastikan keamanan perjalanan. Setelah memastikan tidak ada kerusakan fatal dan truk telah dipindahkan dari jalur rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan ke Stasiun Jember.

Namun, setibanya di Stasiun Jember, pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya kerusakan pada selang saluran udara kereta akibat benturan dengan truk. Perbaikan segera dilakukan oleh tim teknis, sehingga kereta baru bisa diberangkatkan kembali pada pukul 08.55 WIB, mengalami keterlambatan 19 menit dari jadwal semula.

Akibat Kecelakaan: Sopir Truk Tewas di Tempat

Sopir truk yang belum diketahui identitasnya mengalami luka parah akibat benturan dan dinyatakan meninggal di tempat. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi segera mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut saksi mata, truk tersebut melaju dengan kecepatan sedang sebelum tiba-tiba berhenti di perlintasan. “Saya melihat truk itu seperti ragu-ragu saat melintas, mungkin sopirnya tidak sadar ada kereta yang mendekat,” ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

BACA :   Tragedi di Blitar: Santri Meninggal Usai Terkena Lemparan Kayu Berisi Paku

PT KAI Imbau Pengguna Jalan Patuhi Aturan Perlintasan

Menanggapi insiden ini, KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Cahyo menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

“Lebih baik berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang mendekat sebelum melintas. Kecelakaan seperti ini bisa dihindari jika pengguna jalan lebih waspada,” tegasnya.

Pihak KAI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp750.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 296.

Selain itu, Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Masih Tinggi

Kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang bukanlah hal yang baru. Data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa setiap tahun masih terjadi puluhan kasus serupa akibat kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan.

Perlintasan sebidang menjadi titik rawan kecelakaan karena masih banyak pengguna jalan yang nekat menerobos meskipun sudah ada rambu peringatan. Kurangnya palang pintu di beberapa perlintasan juga menjadi faktor yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Upaya Pencegahan dan Keselamatan di Perlintasan Kereta Api

Untuk mencegah insiden serupa, PT KAI bersama pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan berbagai langkah, seperti:

  1. Pemasangan palang pintu otomatis – Beberapa perlintasan sudah mulai dipasang palang otomatis untuk mencegah kendaraan melintas saat kereta mendekat.
  2. Peningkatan sosialisasi keselamatan – Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya menerobos perlintasan sebidang terus digencarkan.
  3. Peningkatan pengawasan – Petugas keamanan dan relawan di beberapa titik perlintasan diperbanyak untuk mengatur lalu lintas saat kereta melintas.
  4. Pembangunan flyover atau underpass – Alternatif lain untuk mengurangi perlintasan sebidang adalah dengan membangun jalan layang atau terowongan sehingga jalur kereta dan kendaraan tidak bertemu langsung.
BACA :   Kebakaran Hebat Landa Pabrik Minyak di Bekasi Utara, Asap Pekat Membumbung Tinggi

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tutup Cahyo.

Kecelakaan KA Logawa yang menabrak truk jungkit di Jember kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. KAI Daop 9 Jember menyesalkan insiden ini dan mengimbau pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat melintasi rel kereta api.

Dengan adanya peningkatan pengawasan dan edukasi keselamatan, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan. Masyarakat diimbau untuk selalu memprioritaskan keselamatan dengan berhenti, melihat, dan memastikan jalur aman sebelum melintas.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa penyebab utama kecelakaan KA Logawa di Jember?
Kecelakaan terjadi karena truk jungkit melanggar jalur perlintasan sebidang dan tertabrak oleh KA Logawa yang sedang melintas.

2. Apakah ada korban jiwa dalam kecelakaan ini?
Ya, sopir truk dinyatakan tewas akibat kecelakaan ini.

3. Berapa lama keterlambatan perjalanan KA Logawa akibat kecelakaan ini?
KA Logawa mengalami keterlambatan selama 19 menit sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

4. Apa imbauan KAI terkait keselamatan di perlintasan sebidang?
KAI mengimbau pengguna jalan untuk berhenti sejenak, melihat kanan dan kiri sebelum melintasi rel, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat guna menghindari kecelakaan.

5. Apa sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan di perlintasan sebidang?
Pengemudi yang melanggar aturan dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.

6. Bagaimana kondisi KA Logawa setelah kecelakaan?
KA Logawa mengalami kerusakan pada selang saluran udara yang memerlukan perbaikan, tetapi dapat melanjutkan perjalanan setelah diperiksa di Stasiun Jember.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL