INDONESIAUPDATES.COM, HIBURAN – Perseteruan antara pasangan selebritas yang baru resmi bercerai, Paula Verhoeven dan Baim Wong, memasuki babak baru. Paula hari ini mendatangi Komnas Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, untuk melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Didampingi oleh kuasa hukum Alvon Kurnia Palma dan diterima langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, Paula menyerahkan rekaman CCTV sebagai salah satu alat bukti. Rekaman tersebut, menurut Siti Aminah, telah dianalisis oleh ahli forensik digital dan menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik.
Komnas Perempuan menerima pengaduan kekerasan berbasis gender, termasuk fisik, psikis, seksual, dan ekonomi yang dialami Ibu Paula sebagai istri,” ujar Siti Aminah kepada awak media.
Selain melaporkan KDRT, Paula juga berkonsultasi soal dugaan diskriminasi oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang sebelumnya menyebut dirinya sebagai “istri durhaka” dalam putusan perceraian.
Pernyataan itu memicu kontroversi dan membuat Paula melayangkan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Paula menilai putusan tersebut tidak hanya mencoreng nama baiknya, tapi juga sarat dengan nuansa bias gender.
Kami melihat adanya dugaan diskriminasi terhadap perempuan dalam proses hukum yang dijalani klien kami,” jelas kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma.
Ia menegaskan, pelaporan ke Komnas Perempuan bertujuan agar Paula mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Cerai dengan Tuduhan Selingkuh dan Durhaka
Seperti diketahui, majels hakim PA Jaksel telah resmi memutus cerai Paula dan Baim Wong pada Rabu (16/4/2025). Dalam amar putusannya, majelis menyebut bahwa Paula terbukti berselingkuh dan menyatakan ia sebagai “istri durhaka”—sebuah istilah yang menuai sorotan publik dan kritik dari sejumlah pemerhati gender.
Merasa difitnah dan dirugikan secara psikis serta reputasi, Paula kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Belakangan, Baim Wong juga ikut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Paula Verhoeven vs Baim Wong
1. Kenapa Paula Verhoeven melapor ke Komnas Perempuan?
Paula melapor ke Komnas Perempuan karena mengklaim dirinya mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi selama pernikahannya dengan Baim Wong.
2. Apa saja bukti yang diserahkan Paula Verhoeven?
Paula menyerahkan rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan kekerasan fisik. Rekaman tersebut sudah dianalisis oleh ahli forensik digital.
3. Apakah laporan Paula hanya soal KDRT?
Tidak. Selain dugaan KDRT, Paula juga mengonsultasikan soal dugaan diskriminasi dalam putusan perceraian oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebutnya sebagai “istri durhaka”.
4. Apa tanggapan Komnas Perempuan?
Komnas Perempuan melalui komisioner Siti Aminah menyatakan telah menerima pengaduan dan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.
5. Kapan Paula dan Baim resmi bercerai?
Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.
6. Mengapa Paula disebut sebagai ‘istri durhaka’ oleh hakim?
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa tuduhan perselingkuhan terhadap Paula terbukti, dan karenanya menyebutnya sebagai istri durhaka. Istilah ini dipermasalahkan Paula karena dianggap merendahkan martabat perempuan.
7. Apakah kedua belah pihak mengajukan banding?
Ya. Paula mengajukan banding pada 28 April 2025. Sehari kemudian, Baim Wong juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
8. Apa langkah hukum selanjutnya?
Laporan ke Komnas Perempuan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan advokasi. Sementara itu, proses banding perceraian akan ditangani oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL