...
Selebritis

Keluarga Vadel Badjideh Ungkap Kondisi Terkini: “Dia Tetap Semangat dan Kuat Hadapi Proses Hukum”

×

Keluarga Vadel Badjideh Ungkap Kondisi Terkini: “Dia Tetap Semangat dan Kuat Hadapi Proses Hukum”

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Vadel Badjideh saat sidang kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani atau Lolly (17) di PN Jaksel, Rabu 25 Juni 2025.
Ilustrasi - Vadel Badjideh saat sidang kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani atau Lolly (17) di PN Jaksel, Rabu 25 Juni 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, HIBURAN – Meski tengah menghadapi dakwaan kasus dugaan tindakan asusila, influencer muda Vadel Badjideh tetap menunjukkan semangat dan mental yang kuat. Hal ini disampaikan langsung oleh kakak kandungnya, Martin Badjideh, dalam pernyataan terbaru yang dikutip dari kanal YouTube, Kamis (26/6/2025).

“Kita melihat Vadel tetap semangat. Kuasa hukum juga sudah menjelaskan semua, jadi kita percaya semuanya berjalan dengan lancar. Bismillah,” ujar Martin.

Dukungan Penuh dari Keluarga: “Kami Serahkan ke Proses Hukum”

Martin mengungkap bahwa meski usia Vadel masih muda, ia mampu bersikap tegar dalam menghadapi tekanan hukum dan sorotan publik. Ia juga menegaskan bahwa keluarga tidak akan meninggalkan Vadel dalam situasi ini.

“Dia kuat dan pasrah menjalani ini semua. Keluarga akan terus mendukung dan menguatkan dia,” tegas Martin.

Kasus Bermula dari Urusan Percintaan

Diketahui, kasus yang menjerat Vadel bermula dari persoalan pribadi dan percintaan. Meskipun begitu, perkara ini telah memasuki ranah hukum dan diproses secara serius oleh aparat kepolisian.

“Keluarga menyerahkan semuanya pada proses hukum. Semoga hasilnya nanti bisa memberikan keadilan untuk semua pihak,” tambah Martin.

Latar Belakang Kasus: Dilaporkan oleh Nikita Mirzani

Influencer Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Ia dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani, yang merupakan ibu dari Laura Meizani Nasseru Asry (Lolly).

Akibat perbuatannya, Vadel dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.