Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK, Terseret Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

×

Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK, Terseret Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Image Credit Fianda Sjofjan Rassat/Antara - KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore.
Image Credit Fianda Sjofjan Rassat/Antara - KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Penetapan status tersangka ini membawa Hasto ke ruang tahanan KPK dengan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 26 Januari 2025.

Penyidikan Kasus Suap PAW Anggota DPR

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto berkaitan dengan dugaan suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. KPK mengungkapkan bahwa Hasto bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) mengatur dan mengendalikan pertemuan dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna mempengaruhi hasil penetapan PAW tersebut.

Suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS diserahkan melalui Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu Setiawan untuk memastikan Harun Masiku dapat menduduki kursi DPR. Kejadian ini berlangsung antara 16 hingga 23 Desember 2019, di tengah proses pemilihan anggota DPR.

KPK Tegaskan Tidak Ada Politisisasi

Meskipun Hasto adalah politisi senior PDI Perjuangan, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini murni berdasarkan bukti-bukti yang kuat, tanpa ada motif politis. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Tessa juga menekankan bahwa proses hukum yang dijalani Hasto adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan adil.

“Untuk kesekian kalinya, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Tessa, menanggapi anggapan yang berkembang di masyarakat.

Obstruction of Justice: Hasto Dikenakan Tuduhan Perintangan Penyidikan

Selain terlibat dalam kasus suap, Hasto juga dijerat dengan tuduhan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses penyidikan yang tengah berjalan terkait dengan kasus ini, yang menambah panjang daftar dugaan tindak pidana yang melibatkan politisi senior tersebut.

Kasus ini turut melibatkan beberapa pihak lain, termasuk Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, yang semuanya berperan dalam upaya suap tersebut. KPK memastikan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menuntaskan kasus dengan seadil-adilnya.

BACA :   Puluhan Oknum TNI Terlibat Pengrusakan Kendaraan di Deli Serdang, Kodam I Bukit Barisan Pastikan Ganti Rugi

KPK: Penegakan Hukum Tidak Terkecuali

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan bagian dari komitmen lembaga anti-korupsi untuk memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu. “Tidak ada ruang bagi siapapun, termasuk pejabat publik, untuk terlibat dalam tindakan korupsi,” tegas Setyo.

Penyelidikan kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan tokoh politik yang cukup berpengaruh. Masyarakat berharap agar KPK terus bekerja secara transparan dan profesional untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak terkait lainnya masih terus berlanjut. KPK memastikan bahwa langkah-langkah hukum akan terus diambil untuk mengungkap fakta-fakta di balik praktik korupsi ini. Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk di dunia politik dan pemerintahan, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk dalam kalangan pejabat politik yang selama ini memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan publik. Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia politik dan pemerintahan.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan


1. Apa yang menyebabkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka?

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di mana ia diduga terlibat dalam lobi untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, ia juga dikenakan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

2. Siapa saja pihak lain yang terlibat dalam kasus ini?

Selain Hasto Kristiyanto, beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini antara lain Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah (advokat), serta Agustiani Tio Fridelina. Mereka semua diduga terlibat dalam upaya suap kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat diangkat menjadi anggota DPR.

BACA :   Rupiah Melemah ke Rp 16.352 per Dolar AS, Tertekan Kebijakan Tarif Baru Donald Trump

3. Berapa besar suap yang diberikan dalam kasus ini?

Suap yang diberikan dalam kasus ini tercatat mencapai total 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Uang tersebut diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina untuk mempengaruhi keputusan PAW.

4. Apakah penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan politisasi?

KPK menegaskan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka murni berdasarkan bukti yang ditemukan dalam penyidikan, dan tidak ada muatan politis dalam proses hukum ini. KPK memastikan bahwa langkah hukum yang diambil adalah untuk penegakan hukum yang adil.

5. Apa hukuman yang dihadapi Hasto Kristiyanto?

Hasto Kristiyanto diancam dengan hukuman sesuai dengan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan yang dilakukannya. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara yang cukup lama, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

6. Apa yang dimaksud dengan obstruction of justice?

Obstruction of justice atau perintangan penyidikan adalah tindakan yang sengaja menghalangi proses penyidikan atau penegakan hukum. Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto diduga berusaha menghalangi atau mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan terkait dengan kasus suap ini.

7. Apa langkah selanjutnya dalam penyidikan kasus ini?

Penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak terkait lainnya masih terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dan memperkuat bukti yang ada. Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat publik.

8. Apa dampak kasus ini bagi PDI Perjuangan?

Kasus ini tentunya akan mempengaruhi citra partai, khususnya PDI Perjuangan, yang merupakan partai tempat Hasto Kristiyanto menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Meskipun begitu, partai diharapkan untuk memberikan klarifikasi dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan, guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL