Indonesia Updates
YogyakartaBeritaJawa TengahNasional

Enam Wajib Pajak di Yogyakarta Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan DJP, Kerugian Capai Rp1 Miliar

×

Enam Wajib Pajak di Yogyakarta Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan DJP, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Image Credit Luqman Hakim/Antara - Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY Wiwin Nurbiyati saat ditemui di Gedung DJP DIY, Sleman, Rabu (26/2/2025)
Image Credit Luqman Hakim/Antara - Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY Wiwin Nurbiyati saat ditemui di Gedung DJP DIY, Sleman, Rabu (26/2/2025)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan bahwa enam wajib pajak di wilayahnya menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP. Total kerugian yang diderita oleh para korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Modus Penipuan: Pesan WhatsApp dan Aplikasi Palsu

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY, Wiwin Nurbiyati, menjelaskan bahwa para korban menerima pesan WhatsApp yang tampak seperti pesan resmi dari DJP. Dalam pesan tersebut, penipu mencantumkan sejumlah data pribadi korban, seperti NPWP, nama pemilik usaha, izin usaha, dan nama perusahaan.

“Karena tampak meyakinkan, mereka mengikuti arahan dalam pesan tersebut tanpa melakukan konfirmasi ke DJP atau kantor pajak terdekat,” ujar Wiwin saat ditemui di kantor DJP DIY di Sleman.

Korban diminta untuk mengklik tautan yang mengarah ke perubahan data dan diminta membayar Rp10.000 sebagai pengganti materai. Setelah membayar, uang di rekening mereka langsung hilang dalam hitungan detik.

BACA :   Harga Bitcoin Kembali Dekati Level US$ 100.000: Pasar Kripto Mengalami Lonjakan Signifikan

Modus lainnya melibatkan pengiriman file aplikasi palsu yang diklaim sebagai “aplikasi pajak.” Ketika korban menginstal aplikasi tersebut, sistem perbankan mereka diretas dan saldo rekening mereka dibersihkan secara otomatis.

Tindak Lanjut dan Perhatian DJP

Wiwin menduga jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak, karena beberapa mungkin tidak melapor. “Kami enggak tahu bagi yang tidak lapor, mungkin ada juga. Tapi yang melapor ke kami ada enam dan total kerugian hampir Rp1 miliar,” lanjut Wiwin.

Penipuan ini semakin marak karena bertepatan dengan masa perubahan data wajib pajak ke sistem Coretax. Penipu memanfaatkan momen tersebut untuk mengelabui wajib pajak dengan pesan yang terlihat seperti prosedur resmi DJP.

DJP Mengingatkan Waspada Terhadap Penipuan

Wiwin mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap pesan-pesan yang mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan DJP. “DJP tidak pernah mengirimkan tautan atau file aplikasi kepada wajib pajak. Kami hanya menggunakan email resmi dengan domain @pajak.go.id dan laman resmi dengan domain pajak.go.id,” tegasnya.

BACA :   Viral! Tukang Parkir di Makassar Rusak Mobil Terparkir, Polisi Bertindak Cepat

DJP mengimbau agar siapa pun yang menerima pesan atau tautan mencurigakan segera melakukan konfirmasi melalui nomor resmi 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.


Pertanyaan Umum (FAQ):


  1. Bagaimana penipuan yang mengatasnamakan DJP dilakukan?

    • Penipu mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi data pribadi korban, lalu mengarahkan mereka untuk membayar Rp10.000 atau menginstal aplikasi palsu yang mengakses sistem perbankan korban.
  2. Berapa total kerugian dari penipuan ini?

    • Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar yang dialami oleh enam korban yang melapor.
  3. Bagaimana cara menghindari penipuan semacam ini?

    • Pastikan untuk tidak mempercayai pesan yang mencurigakan. DJP tidak pernah mengirimkan tautan atau aplikasi kepada wajib pajak. Jika ragu, segera hubungi DJP melalui nomor resmi 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL