...
JakartaBeritaHukumNasional

Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

×

Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).
Ilustrasi - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim resmi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2023.

Nadiem hadir di Gedung Bundar Kejagung, Senin (23/6/2025) pukul 09.10 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukum. Mengenakan kemeja krem dan celana hitam, mantan CEO Gojek ini tampak tenang meski enggan memberikan pernyataan kepada awak media.

Kejagung Periksa Nadiem Terkait Proyek 1,1 Juta Laptop Chromebook

Kasus ini berfokus pada proyek pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook, termasuk modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah di Indonesia. Proyek tersebut dijalankan selama masa jabatan Nadiem sebagai Mendikbud Ristek dan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Nadiem diperiksa untuk menjelaskan sejauh mana pengetahuannya terkait proses pengadaan dan apakah ada peran aktifnya dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan,” ujar Harli.

Nadiem Tegaskan: Pengadaan Sesuai Regulasi dan Transparan

Dalam pernyataan sebelumnya, Nadiem Makarim membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, dan menghindari konflik kepentingan.

“Pengadaan ini bukan melalui penunjukan langsung atau tender, tapi lewat e-katalog LKPP untuk meminimalkan konflik kepentingan,” tegas Nadiem.

Ia juga menjelaskan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan menentukan harga atau memilih penyedia, karena semua proses mengikuti aturan Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

Didampingi Banyak Lembaga Audit dan Pengawas

Dalam pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan ini, Nadiem mengaku menggandeng berbagai lembaga untuk memastikan integritas dan akuntabilitas:

  • BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk audit

  • Jamdatun Kejagung sebagai pendamping hukum

  • KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk mencegah monopoli

“Semua proses dilakukan dengan prinsip transparansi dan pengawasan ketat dari lembaga negara,” tambahnya.