INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pelarian panjang Paulus Tannos, buronan kasus korupsi megaproyek e-KTP, berakhir di Singapura. Pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra itu ditangkap oleh otoritas setempat dan kini tengah ditahan menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
“Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto kepada media, Jumat (24/1/2025).
Persiapan Ekstradisi
KPK bergerak cepat untuk memulangkan Tannos ke Tanah Air. Lembaga antikorupsi ini tengah melengkapi dokumen dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Segala persyaratan sedang disiapkan agar yang bersangkutan dapat segera diekstradisi ke Indonesia,” lanjut Fitroh.
KPK memastikan bahwa Tannos akan langsung dibawa ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pelarian Panjang dan Perubahan Identitas
Paulus Tannos telah menjadi buronan sejak 22 Agustus 2022. Sebelumnya, KPK melacak keberadaannya di Thailand pada 2023, tetapi belum berhasil menangkapnya karena kendala administratif, termasuk red notice yang belum diterbitkan oleh Interpol.
Pria ini diketahui telah mengubah kewarganegaraan dan menggunakan paspor negara lain, membuat proses penangkapannya menjadi lebih rumit. Namun, keberadaan Tannos di Singapura akhirnya terendus dan membuahkan hasil.
Peran Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP
Tannos adalah salah satu tokoh kunci dalam skandal korupsi e-KTP yang dimulai pada 2011. Ia diduga berperan dalam sejumlah pertemuan dengan vendor proyek, pejabat Kemendagri, dan anggota DPR untuk mengatur spesifikasi teknis, struktur pelaksana, serta penyusunan harga proyek.
PT Shandipala Arthaputra, perusahaan yang dipimpin Tannos, mendapat tugas mencetak sekitar 51 juta blanko e-KTP sebagai bagian dari konsorsium PNRI. Perusahaan itu diduga meraup keuntungan hingga Rp 140 miliar dari proyek tersebut.
KPK juga mengungkap bahwa Tannos terlibat dalam pembahasan fee proyek sebesar 5%, yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat tinggi.
Kerugian Negara Rp 2,3 Triliun
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Proyek ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, melibatkan banyak tokoh penting, termasuk anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
KPK Tegaskan Komitmen Penuntasan Kasus
Tertangkapnya Tannos menjadi bukti komitmen KPK dalam memburu pelaku korupsi, meski mereka telah lama melarikan diri. Dengan ekstradisi yang sedang disiapkan, KPK berharap kasus e-KTP dapat segera diselesaikan di pengadilan.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan maksimal untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,” tegas Fitroh
Pertanyaan Umum (FAQ): Tentang Penangkapan Paulus Tannos dan Kasus e-KTP
1. Siapa Paulus Tannos?
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia menjadi buronan KPK sejak 22 Agustus 2022 karena diduga terlibat dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP.
2. Apa yang membuat Paulus Tannos menjadi buronan?
Paulus Tannos diduga berperan dalam pengaturan spesifikasi teknis, pembagian fee proyek sebesar 5%, dan menerima keuntungan sebesar Rp 140 miliar melalui perusahaannya. Ia melarikan diri ke luar negeri dan mengubah kewarganegaraan untuk menghindari proses hukum.
3. Di mana Paulus Tannos ditangkap?
Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh otoritas penegak hukum setempat. Saat ini, ia sedang ditahan sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
4. Bagaimana proses ekstradisi Paulus Tannos?
KPK sedang melengkapi dokumen yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia agar dapat diadili.
5. Apa kerugian negara akibat kasus e-KTP?
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.
6. Apa peran PT Shandipala Arthaputra dalam proyek e-KTP?
PT Shandipala Arthaputra, perusahaan milik Paulus Tannos, bertugas mencetak sekitar 51 juta blanko e-KTP sebagai bagian dari konsorsium PNRI. Perusahaan ini diduga meraup keuntungan Rp 140 miliar dari proyek tersebut.
7. Apa langkah KPK selanjutnya setelah penangkapan Tannos?
KPK akan membawa Paulus Tannos ke Indonesia dan segera menyeretnya ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
8. Siapa saja pihak lain yang terlibat dalam kasus e-KTP?
Selain Paulus Tannos, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk mantan anggota DPR Miryam S. Haryani, Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi.
9. Mengapa kasus e-KTP menjadi perhatian besar?
Kasus e-KTP merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, melibatkan banyak tokoh penting dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
10. Apa dampak dari kasus ini terhadap sistem administrasi Indonesia?
Kasus ini mengungkap kelemahan dalam pengelolaan proyek nasional yang berdampak pada terganggunya kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara, khususnya terkait pengadaan teknologi informasi.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL