FAQ – Penggerebekan Penyalur PMI Ilegal di Bekasi oleh BP3MI
1. Apa yang terjadi di Bekasi terkait pekerja migran Indonesia?
BP3MI Jawa Barat bersama aparat kepolisian menggerebek sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal, PT Dasa Nugraha Utama, di Jakasampurna, Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, 18 calon PMI yang hendak dikirim secara ilegal ke Arab Saudi berhasil diamankan.
2. Apakah PT Dasa Nugraha Utama merupakan perusahaan resmi?
Tidak. PT Dasa Nugraha Utama sudah ditutup sejak tahun 2016, namun masih digunakan untuk menampung dan memberangkatkan pekerja secara ilegal.
3. Siapa yang mengungkap kasus ini?
Kasus ini diungkap oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding bersama BP3MI Jawa Barat dan Polres Metro Bekasi Kota.
4. Apa risiko jika pekerja diberangkatkan secara ilegal?
PMI ilegal sangat rentan terhadap:
-
Eksploitasi tenaga kerja
-
Kekerasan fisik maupun psikis
-
Kejahatan perdagangan orang (TPPO)
-
Ketiadaan perlindungan hukum di negara tujuan
5. Modus apa yang digunakan oleh pelaku?
Para calon PMI dijanjikan bisa bekerja di Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa kerja. Mereka juga menerima uang muka Rp 2–2,5 juta sebagai motivasi agar mau berangkat.
6. Apa yang akan dilakukan terhadap calon pekerja yang diamankan?
Mereka akan:
-
Didata dan diperiksa oleh pihak berwajib
-
Dikawal pulang ke rumah masing-masing, termasuk dua orang dari NTB
-
Difasilitasi oleh pemerintah jika ingin berangkat kembali secara resmi dan legal
7. Mengapa praktik seperti ini masih terjadi?
Menurut Menteri P2MI, praktik rekrutmen ilegal masih marak, terutama di bandara-bandara besar seperti Soekarno-Hatta. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan hukum.
8. Apa pesan pemerintah kepada masyarakat?
Masyarakat diimbau untuk:
-
Tidak tergiur janji kerja di luar negeri tanpa prosedur
-
Selalu memverifikasi perusahaan penyalur PMI
-
Menggunakan jalur resmi melalui BP2MI atau instansi terkait
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL