Indonesia Updates
Hoax & Viral

Benarkah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset? Ini Faktanya!

×

Benarkah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset? Ini Faktanya!

Sebarkan artikel ini
Image Credit Galih Pradipta/Antara - Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan), Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) memberikan keterangan pers sebelum bertolak ke India di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Kamis (23/1/2025). di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Image Credit Galih Pradipta/Antara - Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan), Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) memberikan keterangan pers sebelum bertolak ke India di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Kamis (23/1/2025). di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, – Baru-baru ini, sebuah unggahan video di YouTube memuat narasi yang cukup sensasional mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025, dengan menyebutkan sanksi berat bagi anggota legislatif yang tidak setuju terhadap undang-undang tersebut. Narasi dalam video tersebut menulis, “Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi!”

Namun, apakah klaim tersebut benar? Faktanya, informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Proses RUU Perampasan Aset Masih Jauh dari Pengesahan

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, RUU Perampasan Aset belum memasuki tahap pengesahan, apalagi disahkan pada Januari 2025. RUU ini, yang sebelumnya telah disuarakan oleh pihak pemerintah untuk membantu pemberantasan tindak pidana korupsi, masih berada pada tahap perencanaan dan pembahasan dalam program legislasi jangka menengah.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperjuangkan RUU Perampasan Aset agar bisa dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Akan tetapi, RUU tersebut baru akan dibahas secara serius pada tahun 2026, setelah kajian lebih mendalam mengenai muatan materi dalam draf RUU selesai dilakukan.

BACA :   Benarkah Human Metapneumovirus (HMPV) Virus Buatan Laboratorium dan Akan Menjadi Pandemi? Ini Faktanya

RUU Ini Masih Terkendala Banyak Faktor

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas untuk jangka menengah, berdasarkan nilai urgensinya. Namun, seperti yang dijelaskan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, pembahasan RUU ini mengalami hambatan terkait tahun politik.

Tahun politik, yang dimulai dengan pemilu 2024, menjadi salah satu alasan mengapa pembahasan RUU tersebut tertunda. Banyak anggota legislatif yang memfokuskan diri pada kampanye pemilu dan persiapan untuk maju dalam Pemilihan Legislatif berikutnya. Hal ini tentu mempengaruhi kelancaran proses legislasi, termasuk untuk RUU Perampasan Aset.

“Banyak teman-teman di DPR yang kembali maju pada pemilihan legislatif berikutnya, sehingga ini belum dibahas,” kata Eddy, panggilan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam wawancaranya dengan ANTARA.

Analisis Narasi yang Beredar

Unggahan video yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan sanksi keras bagi anggota legislatif yang menentangnya jelas menciptakan kebingungannya tersendiri. Video tersebut tampaknya berusaha memberikan kesan bahwa proses legislasi terkait RUU ini telah selesai dan bahwa ada keputusan besar yang diambil oleh pemerintah. Namun, kenyataannya, RUU ini masih dalam tahap perencanaan dan kajian, dan pengesahan belum terjadi dalam waktu dekat.

BACA :   Fakta di Balik Video Prabowo Eksekusi Pagar Laut: Hoaks atau Fakta?

Penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi informasi yang beredar di media sosial, terutama ketika sebuah klaim besar muncul tanpa disertai penjelasan yang cukup jelas. Meskipun tujuannya untuk memberantas korupsi patut diapresiasi, RUU Perampasan Aset masih harus melewati banyak proses dan tantangan sebelum bisa disahkan menjadi undang-undang.

Kesimpulan

Narasi yang beredar mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025 oleh Presiden Prabowo tidak sesuai dengan fakta yang ada. Hingga saat ini, RUU tersebut belum disahkan dan masih dalam tahap pembahasan yang terhambat oleh tahun politik. Masyarakat diharapkan untuk lebih kritis dan teliti dalam memeriksa sumber informasi, terutama dalam era di mana penyebaran berita palsu atau misinformasi bisa dengan mudah menyebar.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates