INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, kembali mengingatkan ancaman sanksi berat bagi pelaku haji ilegal di Arab Saudi. Tidak hanya menghadapi deportasi dan penjara, pelaku yang nekat masuk ke Makkah tanpa kartu nusuk resmi atau visa haji akan dikenakan denda sebesar 20 ribu riyal atau hampir Rp88 juta—dua kali lipat dari denda tahun lalu yang hanya 10 ribu riyal.
Pernyataan ini disampaikan Yusron usai menyambut kedatangan kloter pertama gelombang II di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Sabtu (17/5/2025).
“Ini meningkat 100 persen dibandingkan tahun lalu yang 10 ribu riyal,” ujar Yusron.
Deportasi dan Daftar Cekal 10 Tahun
Pelaku haji ilegal yang tertangkap juga berisiko masuk dalam daftar tangkal otoritas Arab Saudi. Hal ini bisa menghilangkan kesempatan mereka untuk berhaji di masa depan karena dikenakan cekal selama 10 tahun.
Yusron menjelaskan kasus nyata seorang jemaah asal Indonesia bernama Mursidin yang dideportasi setelah tertangkap melakukan haji ilegal pada 2019. Meskipun masa cekalnya baru 6 tahun berjalan, sistem Arab Saudi otomatis menolak masuknya hingga masa cekal selesai.
“Sehingga harus dikembalikan ke Tanah Air dan tidak bisa masuk ke Arab Saudi,” kata Yusron.
Sanksi Meningkat untuk Penyedia Fasilitas Haji Ilegal
Tak hanya pelaku haji ilegal, penyedia jasa seperti transportasi, akomodasi, dan promotor juga mendapat sanksi lebih berat. Denda bagi mereka meningkat menjadi 100.000 riyal (sekitar Rp439,6 juta), naik 100 persen dari tahun sebelumnya.
Kasus terbaru yang tengah ditangani aparat adalah dua WNI, TK (51) dari Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat, yang ditangkap di Makkah bersama 23 jemaah Malaysia menggunakan visa ziarah dan kartu haji palsu. Kedua WNI tersebut kini dalam proses penyidikan dan didampingi Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah.
Kampanye #No_Hajj_Without_Permit dan Pengetatan Izin Masuk
Otoritas Arab Saudi meluncurkan kampanye #No_Hajj_Without_Permit untuk mengingatkan risiko haji ilegal melalui pesan SMS kepada seluruh penduduk. Pesan tersebut memperingatkan denda hingga 100.000 riyal bagi pelaku yang melakukan atau memfasilitasi haji tanpa izin resmi.
Selain itu, pengawasan terhadap orang yang masuk ke Makkah semakin diperketat, termasuk bagi staf Konsulat Jenderal RI. Tahun ini, hanya 10 orang dari Konjen RI yang mendapatkan izin masuk Makkah, jauh berkurang dari 70 orang pada tahun lalu.
Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia
Konjen Yusron mengimbau agar jemaah haji Indonesia tidak mencoba jalur ilegal atau non-prosedural. Selain risiko hukum dan deportasi, kerugian finansial bisa sangat besar dan kesempatan berhaji selama 10 tahun ke depan bisa hilang akibat cekal.
“Jangan sampai kehilangan kesempatan berhaji hanya karena coba-coba lewat jalur ilegal,” pungkas Yusron.
Pertanyaan Umum (FAQ): Ancaman Sanksi Pelaku Haji Ilegal di Arab Saudi
1. Apa saja sanksi bagi pelaku haji ilegal di Arab Saudi?
Pelaku haji ilegal bisa dikenai deportasi, penjara, denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp88 juta), dan masuk daftar cekal selama 10 tahun yang membuat mereka tidak bisa berhaji lagi dalam periode tersebut.
2. Berapa besar denda bagi pelaku haji ilegal tahun 2025?
Denda yang dikenakan adalah 20 ribu riyal, naik 100 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar 10 ribu riyal.
3. Apa dampak masuk daftar cekal bagi jemaah haji ilegal?
Jemaah yang masuk daftar cekal tidak diperbolehkan memasuki Arab Saudi dan tidak dapat menunaikan ibadah haji selama masa cekal, yakni 10 tahun.
4. Apa hukuman bagi penyedia fasilitas haji ilegal?
Penyedia fasilitas seperti transportasi, akomodasi, dan promotor haji ilegal dapat dikenakan denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp439,6 juta).
5. Bagaimana otoritas Arab Saudi mengawasi dan mencegah haji ilegal?
Arab Saudi meluncurkan kampanye #No_Hajj_Without_Permit dan menyebarkan pesan peringatan lewat SMS, serta memperketat pengawasan masuk Makkah, termasuk pembatasan izin bagi staf konsuler.
6. Apa imbauan Konsul Jenderal RI untuk jemaah haji Indonesia?
Konjen Yusron mengimbau jemaah untuk tidak menggunakan jalur ilegal karena risiko hukum, denda, dan kemungkinan cekal yang bisa menghilangkan kesempatan berhaji selama 10 tahun.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL