INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan Komisioner Kompolnas, Andrea H Poeloengan, menyatakan bahwa AKP Dadang Iskandar pantas dijatuhi hukuman mati atas tindakannya menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Peristiwa tragis ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan merupakan bentuk pembunuhan yang terencana.
“Tindakan ini melanggar hak hidup manusia, salah satu hak dasar dalam HAM,” tegas Andrea, Jumat (22/11/2024).
Pasal yang Menjerat Pelaku
Andrea menjelaskan bahwa tindakan AKP Dadang Iskandar dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 52 KUHP, yang memungkinkan penambahan sepertiga pidana bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan.
Perlakuan “Istimewa” Menuai Kritik
Andrea mengkritik sikap Propam Polda Sumatera Barat yang terlihat memberi perlakuan “istimewa” terhadap AKP Dadang. Dalam foto yang beredar, pelaku terlihat duduk santai sambil merokok saat diperiksa.
“Walaupun pelaku menyerahkan diri, dia seharusnya segera dibawa ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut. Ini adalah tindak pidana pembunuhan yang serius,” ungkap Andrea.
Ia juga menyoroti fakta bahwa pelaku sempat melepaskan beberapa tembakan ke rumah Kapolres sebelum insiden penembakan tersebut, yang memperkuat dugaan pembunuhan terencana.
Kekhawatiran tentang Hukuman
Andrea mengingatkan agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan tidak memberi celah bagi pelaku untuk lolos dari hukuman berat.
“Saya khawatir ancaman hukuman mati hanya menjadi formalitas. Seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo cs, tidak ada satu pun yang benar-benar dihukum mati,” ujarnya.
Harapan Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus ini menjadi sorotan publik, menambah daftar panjang pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian. Andrea menegaskan bahwa bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku dan meminta Polda Sumbar segera memproses hukum AKP Dadang dengan transparansi.
Penembakan ini tak hanya mencederai institusi Polri, tetapi juga menjadi pengingat perlunya reformasi dalam pengawasan dan pengendalian perilaku aparat. Publik berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan
1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasatreskrim Polres Solok Selatan. Penembakan ini dilakukan secara sadis dan mengakibatkan korban meninggal di tempat.
2. Apa pasal yang dikenakan kepada AKP Dadang Iskandar?
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 52 KUHP, yang memungkinkan pidananya ditambah sepertiga karena menyalahgunakan jabatan.
3. Mengapa kasus ini menjadi perhatian publik?
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan anggota polisi yang seharusnya menjaga hukum, namun malah melanggar secara serius. Publik juga menyoroti perlakuan istimewa terhadap pelaku saat pemeriksaan.
4. Apa bukti yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana?
Bukti yang ada meliputi:
- Korban meninggal akibat tembakan di kepala.
- Pelaku sempat menembak rumah Kapolres sebelum insiden.
- Adanya saksi, proyektil peluru, dan barang bukti lainnya.
5. Bagaimana sikap Propam Polda Sumatera Barat terhadap pelaku?
Propam Polda Sumatera Barat dikritik karena terlihat memberi perlakuan istimewa kepada pelaku. Foto pelaku yang terlihat santai dan merokok saat pemeriksaan memicu kritik dari publik dan mantan komisioner Kompolnas.
6. Apa harapan masyarakat terhadap kasus ini?
Masyarakat berharap proses hukum dijalankan dengan tegas, transparan, dan adil. Hukuman berat seperti hukuman mati diharapkan dapat memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
7. Apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan Polda Sumatera Barat?
Polda Sumatera Barat diharapkan segera:
- Memproses pelaku secara hukum tanpa perlakuan istimewa.
- Mengekspose perkembangan kasus secara transparan.
- Memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
8. Apakah hukuman mati pantas untuk kasus ini?
Menurut Andrea H Poeloengan, hukuman mati pantas dijatuhkan karena perbuatan pelaku memenuhi unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS