INDONESIAUPDATES.COM, – Sebuah video yang beredar di YouTube menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena berbagai kasus yang menimpa institusi Polri. Video tersebut menampilkan judul provokatif seperti:
“Prabowo Hari Ini Langsung Pecat Kapolri Listyo! Terbanyak Oknum Polisi! Bos Rental Ditembak dll.”
Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut tidak memiliki dasar dan merupakan hoaks.
Faktanya, Kapolri Masih Menjalankan Tugasnya
Berdasarkan laporan, hingga Jumat (31/1), Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih aktif menjalankan tugasnya. Ia bahkan memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan. Dalam acara tersebut, Kapolri menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi institusinya dan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik.
“Institusi ini yang melahirkan kita, membesarkan kita, dan menjadikan kita seperti saat ini. Kapan lagi kita membalas dengan menjaga institusi kita? Tentunya dengan melakukan berbagai macam perbuatan baik dan memberikan pengabdian tulus kepada masyarakat,” kata Listyo.
Presiden Prabowo Beri Apresiasi kepada Polri
Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2025 di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto justru memberikan apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya atas upaya mereka menjaga keamanan nasional.
“Saya berterima kasih kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kapolda, dan seluruh perwira serta prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujar Prabowo.
Hoaks yang Menyesatkan
Klaim bahwa Kapolri dipecat oleh Presiden Prabowo adalah berita bohong. Isi video tidak sesuai dengan narasi dalam judulnya, yang merupakan salah satu taktik clickbait untuk menarik penonton. Tidak ada sumber resmi yang mengonfirmasi pemecatan Kapolri.
Bahaya Menyebarkan Hoaks
Penyebaran berita palsu semacam ini dapat merugikan masyarakat dan memicu disinformasi yang berbahaya. Penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur sanksi terhadap penyebaran berita palsu.
Kesimpulan
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak dipecat oleh Presiden Prabowo.
- Kapolri masih menjalankan tugasnya dan memimpin Rapat Pimpinan Polri 2025.
- Presiden Prabowo justru memberikan apresiasi kepada Polri atas kerja keras mereka.
- Video viral yang menyebut pemecatan Kapolri adalah hoaks dan tidak memiliki dasar.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu memeriksa kebenaran berita sebelum menyebarkannya.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL