INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kabar terbaru terkait rencana penerapan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor. Meskipun kebijakan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana kebijakan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa meski program asuransi TPL ini sudah menjadi amanat undang-undang, implementasinya baru dapat terlaksana setelah PP keluar. “Kami akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa. Namun, PP itu domainnya di pemerintah, jadi kita tunggu saja,” ujar Ogi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Apa Itu Asuransi TPL?
Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Asuransi ini diharapkan dapat melindungi pihak yang tidak bersalah dalam insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.
Saat ini, asuransi TPL bersifat sukarela, namun berlaku wajib bagi kendaraan bermotor yang dimiliki melalui pinjaman dari lembaga keuangan, baik bank maupun perusahaan pembiayaan. Kendaraan yang tidak berbasis pinjaman masih harus menunggu peraturan pemerintah yang akan mengatur kewajiban tersebut.
Menantikan Peraturan Pemerintah
Ogi menjelaskan bahwa peraturan pemerintah yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadi payung hukum untuk kebijakan asuransi TPL ini. Menurutnya, kebijakan asuransi wajib kendaraan bermotor ini semula direncanakan untuk mulai diterapkan pada Januari 2025. Namun, setelah PP diterbitkan, OJK akan segera menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk mengatur pelaksanaan kebijakan ini lebih lanjut.
“Saat ini, yang sudah berlaku adalah asuransi TPL untuk kendaraan bermotor yang dibiayai melalui pinjaman. Namun, untuk kendaraan yang tidak berbasis pinjaman, harus menunggu adanya peraturan pemerintah. Kami akan mengikuti langkah-langkah pemerintah dalam hal ini,” kata Ogi.
Tunggu Perkembangan Terbaru
Dengan adanya kebijakan asuransi wajib ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pihak ketiga yang terdampak kecelakaan, serta memperkuat sektor asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, untuk mendapatkan kepastian mengenai aturan pelaksanaannya, masyarakat masih harus menunggu terbitnya PP yang sedang disusun oleh pemerintah.
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang belum memiliki asuransi TPL, pastikan untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan ini, karena kewajiban memiliki asuransi TPL untuk kendaraan non-pinjaman mungkin akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Jaga Diri, Lindungi Sesama
Pertanyaan Umum (FAQ): Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor (Third Party Liability)
- Apa itu asuransi TPL? Asuransi Third Party Liability (TPL) adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
- Kapan program asuransi TPL wajib diberlakukan? Program asuransi TPL wajib direncanakan untuk mulai diberlakukan pada Januari 2025, namun penerapannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini.
- Apakah asuransi TPL wajib untuk semua kendaraan? Saat ini, asuransi TPL bersifat sukarela, kecuali untuk kendaraan yang dimiliki dengan pinjaman dari lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Kendaraan yang dimiliki tanpa pinjaman masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah.
- Apa yang dimaksud dengan kendaraan yang wajib memiliki asuransi TPL? Kendaraan bermotor yang dimiliki dengan pinjaman dari bank atau perusahaan pembiayaan (multi-finance) sudah diwajibkan untuk memiliki asuransi TPL. Sementara itu, kendaraan non-pinjaman masih menunggu peraturan lebih lanjut.
- Apa manfaat dari asuransi TPL? Manfaat utama asuransi TPL adalah memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Ini memberikan perlindungan bagi orang lain yang terdampak insiden tersebut.
- Apakah asuransi TPL sudah diterapkan di Indonesia? Saat ini, asuransi TPL bersifat sukarela dan hanya diwajibkan untuk kendaraan yang dibiayai dengan pinjaman. Kebijakan asuransi wajib TPL untuk kendaraan non-pinjaman akan diterapkan setelah PP diterbitkan dan aturan pelaksanaannya ditetapkan.
- Siapa yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti kebijakan ini? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindaklanjuti kebijakan ini setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan. OJK juga akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk mendukung pelaksanaan kebijakan asuransi wajib ini.
- Bagaimana cara saya mempersiapkan diri untuk kebijakan ini? Bagi pemilik kendaraan yang masih belum memiliki asuransi TPL, disarankan untuk mempersiapkan diri dengan mencari tahu lebih lanjut mengenai peraturan yang akan datang dan mempertimbangkan untuk mendaftarkan kendaraan Anda dalam program asuransi TPL sukarela, hingga kewajiban tersebut diberlakukan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL