Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
SemarangBeritaJawa TengahNasional

Dua Oknum Polisi Polrestabes Semarang Ditahan atas Kasus Pemerasan Sejoli

×

Dua Oknum Polisi Polrestabes Semarang Ditahan atas Kasus Pemerasan Sejoli

Sebarkan artikel ini
Image Credit IC Senjaya/Antara - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.
Image Credit IC Senjaya/Antara - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Dua oknum polisi dari Polrestabes Semarang, Aiptu K dan Aipda RL, ditahan di Polda Jawa Tengah setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dua remaja, MRW (18) dan MMX (17), di kawasan Pantai Marina Semarang pada Jumat malam (31/1/2025). Kedua anggota kepolisian ini bersama seorang warga sipil berinisial S, diduga melakukan pemerasan dengan ancaman pidana terhadap pasangan muda tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengonfirmasi penahanan kedua oknum polisi tersebut pada Minggu (2/2/2025). Menurutnya, kejadian bermula ketika ketiga pelaku yang sedang dalam waktu luang, pergi mencari makan di Pantai Marina Semarang. Di sana, mereka melihat pasangan sejoli yang sedang berada di dalam mobil. Kedua oknum polisi tersebut menghampiri pasangan tersebut dan menuduh mereka terlibat dalam tindak pidana.

“Pelaku menakut-nakuti korban dengan tuduhan tindak pidana dan memaksa mereka memberikan uang agar tidak diproses hukum,” ujar Kapolrestabes. Korban, yang merasa terancam, akhirnya menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Tidak lama setelah pemerasan, pasangan korban dibawa ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara. Dalam perjalanan, korban mulai merasa cemas dan akhirnya berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Beruntung, warga segera memberikan bantuan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka. Keempat saksi yang ada di lokasi kejadian juga telah diperiksa dalam rangka pengumpulan bukti dan klarifikasi lebih lanjut.

BACA :   Jenazah Uswatun Khasanah Dikebumikan di Blitar, Keluarga Harapkan Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Ketiga pelaku, yakni Aiptu K, Aipda RL, dan S, kini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyimpangan, baik dalam hal kode etik maupun pidana.

“Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk perilaku yang merusak citra institusi kepolisian,” tegas Syahduddi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat para pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Kejadian ini juga membuka wacana tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan oknum-oknum aparat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.


Pertanyaan Umum (FAQ) Terkait kasus pemerasan oleh dua oknum polisi di Semarang:


1. Apa yang menyebabkan pemerasan ini terjadi? Pemerasan terjadi ketika dua oknum polisi, Aiptu K dan Aipda RL, bersama seorang warga sipil berinisial S, menuduh pasangan muda (MRW dan MMX) terlibat dalam tindak pidana di kawasan Pantai Marina Semarang dan memaksa mereka memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta agar tidak diproses hukum.

2. Berapa besar uang yang diperas dari korban? Korban dipaksa memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta sebagai imbalan agar tidak diproses hukum oleh kedua oknum polisi dan warga sipil tersebut.

BACA :   Pelaku Mutilasi Ngawi Ditangkap, Keluarga Serahkan Kasus ke Polisi

3. Apakah kedua oknum polisi ditahan? Ya, kedua oknum polisi, Aiptu K dan Aipda RL, saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah setelah terlibat dalam kasus pemerasan ini.

4. Apa yang dilakukan oleh korban setelah diperas? Setelah diperas, korban dibawa ke Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak minta tolong kepada warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

5. Apa pasal yang dikenakan kepada para tersangka? Ketiga tersangka, Aiptu K, Aipda RL, dan S, dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

6. Apa langkah yang diambil oleh kepolisian setelah kejadian ini? Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, menangkap para pelaku, dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.

7. Apa yang dikatakan oleh Kapolrestabes Semarang mengenai kasus ini? Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas oknum polisi yang terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana, dan menjamin proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Apakah ada pengawasan lebih ketat terhadap polisi setelah kejadian ini? Ya, pihak kepolisian berjanji akan memperketat pengawasan terhadap perilaku oknum aparat guna mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan dan menjaga citra kepolisian di mata publik.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates
IND